logo Kompas.id
Bebas AksesTetap Larang Bekas Terpidana...
Iklan

Tetap Larang Bekas Terpidana Bandar Narkotika dan Kejahatan Seksual pada Anak di Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2019) dinilai tak mencabut larangan bekas terpidana bandar narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju di pilkada.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fffqw4ztiz4g5cogbxFifd_D2ng=/1024x581/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fkompas_tark_12208676_86_0.jpeg
Kompas

Ilustrasi: Anggota jaringan pengedar narkotika internasional, M (bertopeng), tiba di Bandung, Jawa Barat, setelah ditangkap dan dipulangkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dari Malaysia, Selasa (24/2/2015). Putusan Mahkamah Konstitusi yang keluar, Rabu (11/12/2019), dinilai tak mencabut larangan bekas terpidana bandar narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk maju di pilkada.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum diminta tetap menolak bekas terpidana bandar narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dinilai tidak mencabut larangan mantan terpidana kedua kasus itu untuk maju di pilkada.

Pada Rabu (11/12/2019), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000