logo Kompas.id
Bebas Akses305 Perusahaan Masih Tidak...
Iklan

305 Perusahaan Masih Tidak Taat Aturan Lingkungan

Sebanyak 305 perusahaan dinyatakan tidak mematuhi peraturan lingkungan. Hal itu menimbulkan dampak buruk atau mencemari lingkungan hidup.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qGYYY_SzqE1dmmYLPARdyke3v2c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fkompas_tark_22372812_22_1.jpeg
Kompas

Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, Budaya KontraS Ananto Setiawan menyampaikan laporan KontraS tentang Keterbukaan Akses atas Informasi dan Status Penegakan Hukum Kejahatan Korporasi di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Kompas/Lasti Kurnia (LKS)

JAKARTA, KOMPAS–Tingkat kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan cukup tinggi. Meski demikian, masih ada 305 perusahaan yang dinyatakan tidak mematuhi peraturan lingkungan sehingga menimbulkan dampak buruk atau mencemari lingkungan hidup.

Tingkat ketaatan industri diukur dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) periode 2018-2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi 2.045 perusahaan di Indonesia. Dari jumlah ini, 303 perusahaan masih berstatus merah dan dua perusahaan lainnya bernilai PROPER hitam.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000