Industri Asuransi Dibenahi
Otoritas Jasa Keuangan menjadi salah satu lembaga yang disibukkan berbagai masalah terkait bisnis asuransi akhir-akhir ini. Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah strategis OJK.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi problem yang berujung pada kerugian nasabah itu, termasuk upaya mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang, dipertanyakan.
Berikut petikan wawancara dengan Ketua OJK Wimboh Santoso di sela-sela Konferensi ”Pendanaan Swasta untuk Pembangunan Berkelanjutan” di Paris, Perancis, pekan lalu.
Masalah bisnis asuransi, salah satunya Jiwasraya, menghangat akhir-akhir ini. Sebenarnya ada apa di balik kasus ini dari sudut pandang OJK?
Terkait dengan Jiwasraya, saya bisa memulai dengan menyatakan, saat pengawasan beralih ke OJK pada 1 Januari 2013, tindakan yang dilakukan adalah tidak menyetujui perpanjangan reasuransi. Selain itu, meminta pemilik segera menyusun langkah penyehatan yang lebih berkelanjutan.
Saat itu, Desember 2012, penerbitan produk JS Saving Plan telah disetujui Bapepam-LK, bekerja sama dengan bank sebagai agen penjualnya (bancassurance). Hal ini menjadi perhatian OJK terkait dengan penjualan produk disertai jaminan penghasilan atau return guarantee di tengah problem solvabilitas yang belum teratasi.
Return guarantee yang di atas 9 persen memaksa Jiwasraya mencari investasi high return. Polis produk ini berdurasi lima tahun, jatuh tempo pada 2018, dan benefit dapat dicairkan tiap tahun. Oleh Jiwasraya, dana nasabah diinvestasikan pada instrumen saham dan reksa dana. Upaya penyehatan struktural menjadi tersamarkan dengan revaluasi aset yang sebenarnya tidak membawa dana masuk untuk memperbaiki struktur permodalan Jiwasraya.
Intinya, berbagai risiko harus dihitung dan ada regulasinya. Tidak bisa hanya mengandalkan pengurus. Faktanya, banyak yang melakukan langkah bisnis tanpa pertimbangan disiplin pasar. Prudential (kehati-hatian)-nya kurang.
Faktor governance juga harus diatur. Itu ihwal tanggung jawab pengurus, bagaimana peran pengurus dalam menyusun strategi dan delegasi wewenang. Semua harus ada.
Kasus-kasus terakhir ini mencuat di industri keuangan nonbank. Apa yang membuat lembaga-lembaga semacam ini lebih rawan masalah?
Kalau di perbankan, aturan-aturan itu sudah dibuat dan sudah selesai pada 2005, dengan proses reformasi selama lima tahun. Ada tim khusus reformasi yang menyusun dan menangani itu, melibatkan industri perbankan.
Kalau bicara mengenai bisnis asuransi, sudah ada perbaikan juga, tetapi minor. Belum dilakukan serentak sehingga ada kesenjangan dengan aturan di perbankan.
Ekosistem bisnis asuransi juga harus diperbaiki sebab investasi asuransi bukan instrumen yang diciptakan di pasar modal yang memungkinkan proses emisinya kita lihat. Saham, surat berharga, dan ekosistem akuntansinya juga harus dilihat. Rating agency-nya juga.
Yang sering menjadi masalah, prospektusnya tidak sesuai dengan kenyataan. Sebut saja kasus Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Instrumennya tidak pernah di pasar modal karena ini private betul. Makanya, sekarang setiap instrumen harus didaftarkan supaya kita bisa melihat.
Kasus SNP Finance menunjukkan ekosistemnya tidak berjalan baik. Rating-nya bisa hanya berdasarkan laporan, laporan akuntannya hanya berbasis catatan akuntansi bikinan perusahaan. Ini berarti ada yang harus kita benahi. Kalau tidak, pasti akan terjadi lagi.
Masalah juga kerap muncul karena produk-produk asuransi dijual melalui perbankan. Jadi, publik tidak tahu kalau itu produk asuransi, tahunya produk perbankan.
Jadi, kita juga melanjutkan percepatan reformasi Industri Keuangan Non-Bank yang telah dimulai sejak 2018. Pada semester awal 2020 ada beberapa milestone yang harus disempurnakan OJK, antara lain pedoman manajemen risiko, pelaporan, dan status pengawasan bank. Saat berbicara dengan semua direktur utama perusahaan asuransi pada akhir Januari 2020, kami sepakat bersinergi mempercepat proses reformasi.
Bagaimana upaya memberi kenyamanan bagi investor di tengah dugaan manipulasi pasar terkait dengan kasus Jiwasraya?
Upaya mencegah manipulasi pasar, dilakukan dengan pengawasan transaksi dan pengawasan terhadap emiten guna memastikan keterbukaan informasi bagi investor. Terhadap pengawasan transaksi, sesuai dengan tugas dan fungsinya, OJK selama ini menjalankan pengawasan terhadap transaksi saham. Mekanisme pengawasan dan koordinasi saham ini melibatkan SRO (Self Regulatory Organization).
Mekanisme pengawasan meliputi pemantauan transaksi efek dan pendalaman indikasi perdagangan tak wajar sebagai aspek utama pengawasan OJK terkait transaksi efek di pasar modal. Pemantauan transaksi menggunakan pendekatan pengamatan pola serta pergerakan saham dan investor, didukung penerapan parameter pengawasan.
Kalau ada indikasi pelanggaran, ditindaklanjuti pendalaman ke pelaku pasar, lalu dilanjutkan pemeriksaan khusus dan pelimpahan ke penyidikan.
Bisa disampaikan, langkah terkait pengawasan yang telah dilakukan sepanjang 2019?
Ada banyak sebenarnya. Kalau mau disebut beberapa, misalnya penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada tiga perusahaan efek, juga pembekuan izin satu wakil perantara pedagang efek (WPPE).
OJK juga melakukan pemeriksaan investigatif terhadap 20 saham dan empat lembaga atau profesi penunjang, suspensi perdagangan terhadap lima saham, penelaahan laporan keuangan tahunan terhadap 230 emiten, serta penelaahan laporan keuangan tengah tahunan terhadap 197 emiten. Yang lain masih banyak lagi.
Kalau langkah riil pembenahan yang sekarang dilakukan, seperti apa?
Yang kami lakukan, dipercepat aturan prudential-nya. Reporting system, di dalamnya wajib tertera faktor risk management, governance. Ada kaidah-kaidah investasi. Arus pelaporannya dibenahi sehingga kita mendapat angka yang akurat dan cepat, pengawasannya juga menjadi efektif.
Tantangannya, proses ini harus cepat. Ujungnya, akan ada mekanisme perlindungan terhadap pemegang polis asuransi, seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Ke depannya bagaimana?
Kita sudah sepakat, antara OJK dan Kementerian BUMN harus dicari jalan keluar. Harus ada evaluasi menyeluruh. Sedang dalam proses.
OJK menyambut baik rencana pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan omnibus law sektor keuangan. Undang-undang ini sangat penting untuk landasan hukum sistem keuangan yang lebih kuat guna mengantisipasi kebutuhan ke depan dan mengatasi yang belum tercakup dalam perundang-undangan yang ada.
Bicara ke depan, ini waktunya kita mereformasi ekosistem, yang seharusnya dilakukan dari dulu, mumpung semua peduli. OJK mendukung secara terbuka dan profesional dalam mengambil langkah-langkah itu.
Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, silakan lakukan reformasi, dicari jalan keluar terbaik ke depan. Reformasi harus dilakukan secara struktural.