Kendati mekanismenya belum dipastikan, pemerintah akan membuka keran ekspor benih lobster. Padahal, pembudidaya dalam negeri mulai bergairah membesarkan lobster.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan membuka ekspor benih lobster secara ketat dan terbatas. Namun, langkah itu dikhawatirkan menyulitkan upaya pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
Larangan penangkapan benih lobster berbobot kurang dari 200 gram atau berukuran panjang karapas kurang dari 8 sentimeter akan dihapus. Penangkapan benih lobster diizinkan untuk kepentingan budidaya di dalam negeri serta sebagian boleh diekspor secara ketat, terkendali, dan terbatas.
Rencana membuka keran ekspor benih lobster merupakan bagian dari revisi 29 peraturan di lingkup kementerian kelautan dan perikanan yang dinilai menghambat usaha perikanan.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan, keran ekspor benih lobster yang dibuka menunjukkan cara berpikir pemerintah yang instan.
Ekspor benih lobster secara ketat dan terbatas tidak menjamin penyelundupan benih lobster—yang selama ini marak—dapat ditekan. Sebaliknya, eksploitasi benih lobster dikhawatirkan besar-besaran dengan potensi konflik terbuka antara kelompok nelayan yang pro dan kontra ekspor.
”Siapa yang bisa memastikan pencatatan benih lobster yang ditangkap dan diekspor? Mekanisme pengetatan sejauh mana? Kita justru bisa kehilangan stok benih lobster dalam tempo sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Gairah pembudidaya
Halim mengingatkan, gairah pembudidaya untuk membesarkan benih lobster di dalam negeri mulai berkembang antara lain di Aceh dan Nusa Tenggara Barat. Pintu ekspor yang dibuka dikhawatirkan membuat Indonesia kehilangan potensi menyejahterakan pembudidaya lobster dalam jangka waktu yang lama.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana itu digunakan pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.
Adapun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih hasil selundupan tersebut dibesarkan sehingga memberi nilai tambah.
Rencana membuka penangkapan benih lobster untuk budidaya dan ekspor secara terbatas dipaparkan dalam forum konsultasi publik: ”Arah Baru Kebijakan: Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan, Keadilan dan Keberlanjutan”, yang diselenggarakan Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) pada Rabu (5/2/2020).
Seusai acara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku, mekanisme ekspor benih lobster belum diputuskan karena menunggu hasil konsultasi publik. ”Kita lakukan usaha berdasarkan prinsip keberlanjutan, tetapi pertumbuhan ekonomi kita kejar,” katanya.
Ketua KP2-KKP Effendi Gazali mengemukakan, telur lobster di Indonesia mencapai 26,9 miliar ekor per tahun, sedangkan larva lobster 24,7 miliar ekor per tahun. Adapun jika berlanjut menjadi benih lobster, diperkirakan sebanyak 12,3 miliar per tahun. ”Jadi, jangan lagi ada yang mengatakan (lobster) ini bisa punah,” ujarnya.
Secara terpisah, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Luky Adrianto mengaku sedih dengan rencana kebijakan ekspor benih lobster. Ia menyoroti, sejauh mana pembatasan ekspor diterapkan melalui mekanisme yang jelas.