logo Kompas.id
Bebas AksesKompolnas Usulkan Kewenangan...
Iklan

Kompolnas Usulkan Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polsek Dicabut

Usulan pencabutan kewenangan penyelidikan dan penyidikan agar polsek fokus melakukan pendekatan pengayoman dan ketertiban di masyarakat. Namun, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, keberatan dengan usulan tersebut.

Oleh
FX LAKSANA AS/Anita Yossihara/Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2IVsi7Kj8GLpRF712LoW18KYg10=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG20200201144417_1580549672.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Polsek Tanjung Karang Barat, Sabtu (1/2/2020). Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan agar polsek tak lagi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sektor dicabut. Selanjutnya, unit kepolisian di tingkat kecamatan tersebut didorong agar lebih fokus pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pendekatan perdamaian dan kekeluargaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan usulan tersebut saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000