Kompolnas Usulkan Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polsek Dicabut
Usulan pencabutan kewenangan penyelidikan dan penyidikan agar polsek fokus melakukan pendekatan pengayoman dan ketertiban di masyarakat. Namun, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, keberatan dengan usulan tersebut.
Oleh
FX LAKSANA AS/Anita Yossihara/Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sektor dicabut. Selanjutnya, unit kepolisian di tingkat kecamatan tersebut didorong agar lebih fokus pada upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pendekatan perdamaian dan kekeluargaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan usulan tersebut saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menjawab pertanyaan wartawan seusai pertemuan, Mahfud menyatakan, kepolisian harus didorong agar lebih banyak menggunakan pendekatan kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani perkara-perkara yang relevan.
”Jangan apa-apa KUHP sehingga orang yang mencuri semangka saja dihukum berdasarkan KUHP,” kata Mahfud.
Untuk itu, Kompolnas mengusulkan pencabutan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sektor (polsek). Tugas utama polsek kemudian adalah membangun keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terjadi persoalan, misalnya, pendekatan kekeluargaan dan perdamaian mesti dikedepankan. Adapun kasus pidana akan ditangani jajaran yang lebih tinggi di kepolisian, yaitu kepolisian resor.
”Maksudnya agar pendekatan pengayoman dan ketertiban di dalam masyarakat agar lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur hukum pidana. Sebab, unit terbawah kejaksaan dan pengadilan berada di tingkat kabupaten dan kota (bukan kecamatan). Kenapa kok polsek ikut-ikut. Meskipun begitu, usulan ini masih akan diolah lebih lanjut,” kata Mahfud.
Selama ini, menurut Mahfud, polsek acapkali memakai sistem target. Jika tidak menemukan kasus pidana, polsek dianggap tidak bekerja. Dampaknya, perkara-perkara kecil yang seharusnya cukup diselesaikan dengan perdamaian dan kekeluargaan akhirnya diselesaikan dengan KUHP.
Dengan menarik kewenangan penyelidikan dan penyidikan ke polres, Mahfud berharap polsek bisa lebih proporsional. ”Sehingga polsek itu tidak cari-cari perkara,” kata Mahfud.
Usulan lain Kompolnas adalah agar kepolisian mendasarkan penegakan hukum atas dasar hukum, bukan pertimbangan politik.
”Bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi politik atau pertimbangan politik. Hukum ya hukum. Yang penting transparan kepada masyarakat,” kata Mahfud.
Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011. Tugasnya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Menanggapi usulan itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengungkapkan, tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri mencapai lebih dari 70 jenis. ”Dan itu terbagi menjadi beberapa klasifikasi, mulai dari tindak pidana ringan hingga serius atau extraordinary,” katanya.
Berangkat dari hal itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu tidak sependapat jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan polsek untuk menangani semua tindak pidana dihapus. Semestinya polsek tetap diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pidana ringan, misalnya pidana dengan ancaman hukuman kurang dari dua tahun.
”Jika dihapus, sebaiknya sebagian saja, misalnya yang menyangkut tindak pidana berklasifikasi berat itu tidak ditangani polsek lagi, itu saya setuju. Jadi nanti polsek hanya menyelidiki dan menyidik tindak pidana ringan, terutama yang merupakan penyakit sosial masyarakat, seperti perjudian, pelacuran, pencurian kecil, dan semacamnya,” kata Arsul.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan, usulan pencabutan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di kepolisian sektor dinilai positif. Namun, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh. ”Usulan itu bagus. Tentunya perlu dikaji karena polisi bekerja sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian,” kata Argo.