logo Kompas.id
Bebas AksesPenerapan E-court dan...
Iklan

Penerapan E-court dan E-litigasi Cegah Korupsi Peradilan

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, seluruh pengadilan di bawah MA harus melaksanakan e-court dan e-litigasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XExYOs1iEOAycog_-JNlV4JGkg8=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F99a6d18c-ec2e-4720-9904-eb6be891ea01_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Mahkamah Agung menggelar bincang-bincang bertema peningkatan pelayanan hukum dan peradilan yang murah, cepat, dan transparan di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Acara itu digelar bersamaan dengan pameran bertajuk ”Kampung Hukum 2020” di Jakarta Convention Center, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejak 2019, Mahkamah Agung telah melakukan sejumlah terobosan, di antaranya dengan penerapan e-court atau layanan peradilan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan.

Pada 2020 ini, MA mewajibkan seluruh pengadilan meningkatkan pelayanan itu dengan program e-litigasi atau persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalkan para pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor pengadilan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000