Nasabah ”Multifinance” Juga Bisa Dapat Kelonggaran
Dunia usaha menghadapi bayang-bayang penurunan kinerja akibat pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi itu, sekaligus mengikuti imbauan pemerintah, perusahaan multifinance juga menerapkan pelonggaran kepada nasabah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain debitor perbankan, nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance juga dapat lebih tenang menghadapi potensi penurunan usaha akibat imbas pandemi Covid-19. Otoritas dan asosiasi sudah resmi mengeluarkan kebijakan berupa tawaran keringanan kredit untuk menekan kerugian akibat penyebaran pandemi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kemudahan bagi sektor industri keuangan nonbank sebagai langkah untuk menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak pandemi.
Kemudahan yang diberikan di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala institusi keuangan nonbank (IKNB) kepada OJK, pelaksanaan uji kelayakan yang dapat dilaksanakan melalui konferensi video, serta penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
”Untuk restrukturisasi pembiayaan tetap mengacu pada sejumlah kriteria penilaian, salah satunya pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar,” ujar Anto, Senin (30/3/2020).
Ia menekankan, IKNB hanya menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitor yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Selain perusahaan pembiayaan, sektor IKNB lain yang mendapatkan relaksasi adalah asuransi, dana pensiun, modal ventura, pembiayaan infrastruktur, pegadaian, lembaga penjamin, dan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, penyebaran Covid-19 telah berdampak ke perekonomian nasional. Hal ini juga dapat memengaruhi kondisi keuangan pada nasabah perusahaan pembiayaan.
”Kami dari APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus korona baru,” ujarnya.
Jenis relaksasi yang dikeluarkan APPI antara lain perpanjangan jangka waktu pinjaman, penundaan sebagian pembayaran, serta jenis keringanan lain yang ditawarkan oleh manajemen perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat sejumlah syarat pengajuan.
Syarat itu antara lain terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau UKM, serta tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020. Selain itu, debitor harus memegang unit jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan perusahaan pembiayaan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh asosiasi yang menaungi lebih dari 150 perusahaan pembiayaan di Indonesia itu mengikuti arahan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengarahkan pelaku usaha untuk turut meredam dampak negatif pandemi Covid-19 dengan merelaksasi kredit UMKM dan nasabah kendaraan bermotor produktif. Arahan ini disusul dengan kebijakan serupa dari OJK.
”Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus korona baru, tetap membayar angsuran sesuai perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam SLIK (Sistem Laporan Informasi Keuangan),” kata Suwandi.
Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai Senin ini. Mereka dapat mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan, kemudian mengembalikan formulir tersebut melalui surat elektronik sehingga proses administrasi berjalan tanpa tatap muka.