logo Kompas.id
Bebas AksesNasabah ”Multifinance” Juga...
Iklan

Nasabah ”Multifinance” Juga Bisa Dapat Kelonggaran

Dunia usaha menghadapi bayang-bayang penurunan kinerja akibat pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi itu, sekaligus mengikuti imbauan pemerintah, perusahaan multifinance juga menerapkan pelonggaran kepada nasabah.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gnKfcW666JigLAs7AUpcVcMw3A0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F2e650b5f-1985-4c0d-8d08-58c2a6fa1f00_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Beragam tawaran kredit barang di sebuah toko elektronik.

JAKARTA, KOMPAS — Selain debitor perbankan, nasabah perusahaan pembiayaan atau multifinance juga dapat lebih tenang menghadapi potensi penurunan usaha akibat imbas pandemi Covid-19. Otoritas dan asosiasi sudah resmi mengeluarkan kebijakan berupa tawaran keringanan kredit untuk menekan kerugian akibat penyebaran pandemi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menjelaskan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kemudahan bagi sektor industri keuangan nonbank sebagai langkah untuk menghadapi kondisi perekonomian yang terdampak pandemi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000