Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar Mesti Diperhitungkan
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi wabah Covid-19 diharapkan tidak hanya melindungi aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga hak asasi terkait kebutuhan dasar.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diharapkan tidak hanya melindungi aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga hak asasi terkait kebutuhan dasar. Untuk itu, realokasi anggaran pemerintah mesti dilakukan dengan cermat agar dapat menyasar masyarakat yang terimbas paling besar.
Hal itu terungkap dalam diskusi daring ”Perlindungan HAM dan Kebijakan Lockdown di Indonesia: Pembelajaran Asia Tenggara dan Eropa”, Selasa (31/3/2020), oleh Yayasan LBH Indonesia. Para panelis dalam diskusi tersebut adalah peneliti Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman; Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati; Associate Fellow at ISEAS Singapura Deasy Simandjuntak; dan kandidat PhD dalam Hukum di University of Pisa, Italia, Joeni A Kurniawan.
Menurut Herlambang, saat ini sudah muncul beberapa masalah, seperti buruh yang statusnya cuti, tetapi di luar tanggungan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, dan status pekerja alih daya.
”Konsekuensi yang terjadi untuk beberapa hari ke depan saya berharap pemerintah memprioritaskan strategi pemenuhan dan perlindungan HAM, salah satunya dengan tidak ragu mengalokasikan anggaran berbasis kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” kata Herlambang.
Stimulus atau insentif terkait ekonomi juga dilakukan di negara-negara lain. Menurut Joeni, Pemerintah Italia telah menyiapkan dana sebesar 50 miliar euro. Dari jumlah itu, sekitar 400 juta euro berupa voucer belanja bagi pekerja di sektor informal.
”Tapi di sini mayoritas pekerjanya adalah pekerja di sektor formal sehingga relatif bisa dikendalikan. Maka saya tidak bisa membayangkan, apakah hal yang dilakukan di negara-negara Eropa dapat diterapkan di Indonesia,” kata Joeni.
Di Malaysia, menurut Deasy, juga diberikan insentif bagi warga miskin berupa pemberian bantuan tunai. Demikian pula di Thailand, pemerintah membayar 50 persen gaji bagi pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial dan memberikan uang tunai bagi mereka yang tidak terdaftar.
Yang kondisi sosial dan ekonominya paling mirip dengan Indonesia adalah Filipina yang memberlakukan karantina wilayah sebagian. Pemerintah Filipina berencana untuk memberikan bantuan pangan dan bantuan uang.
Menurut Asfinawati, kondisi masyarakat saat ini sebenarnya sudah merasakan pembatasan sosial ataupun karantina wilayah. Sebab, beberapa daerah sudah memberlakukan pembatasan lalu lintas, pembatasan mobilitas orang, sampai larangan mudik.
Oleh karena konstitusi menjamin hak warga dan pembatasan hak secara terbatas pun dimungkinkan menurut undang-undang, yang harus diperjelas adalah prosedur pembatasannya. Dengan demikian, selain hak individu tidak dilanggar, tujuan menjaga kesehatan masyarakat juga tercapai.