Perusahaan Asuransi Beri Perlindungan atas Risiko Terpapar Covid-19
Sejumlah perusahaan asuransi memberikan manfaat tambahan bagi pemegang polis yang dinyatakan positif terpapar virus korona jenis baru. Tambahan perlindungan diberikan meski Covid-19 sudah ditetapkan sebagai pandemi.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, sejumlah perusahaan asuransi tetap memberi manfaat bagi pemegang polis yang positif virus korona tipe baru.
Chief Customer & Marketing Officer PT Prudential Life Assurance Luskito Hambali mengatakan, Prudential telah menyampaikan kepada pemegang polis bahwa mereka dapat menerima manfaat tambahan Covid-19, khusus untuk kasus infeksi virus, mulai 28 Januari–30 April 2020.
”Seluruh tertanggung polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima manfaat tunai tambahan, di samping manfaat yang sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia,” ujarnya kepada Kompas, Rabu (1/4/2020).
Nasabah yang menjalani rawat inap akibat infeksi Covid-19 selama periode tersebut akan mendapatkan manfaat tunai tambahan sebesar Rp 1 juta per hari, terhitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.
Sementara itu, CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman menuturkan, Generali memberi perlindungan tambahan 10 persen dari uang pertanggungan hingga maksimal Rp 500 juta untuk pemegang polis individu produk unitlink iPLAN yang terdiagnosis positif Covid-19.
”Perlindungan tambahan bagi nasabah yang terinfeksi Covid-19 ini merupakan bagian dari komitmen kami walaupun Covid-19 sudah ditetapkan sebagai pandemi, perlindungan jiwa dan kesehatan nasabah Generali akan tetap berjalan,” ujarnya.
Adapun PT Asuransi Jiwa Manulife memberi perlindungan kesehatan langsung sejak polis terbit atau tanpa masa tunggu ketika terdiagnosis Covid-19.
Director & Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumngangun menjelaskan, komitmen dan tambahan perlindungan khusus kasus Covid-19 tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020. Hal ini merupakan komitmen perseroan terhadap nasabah dan upaya untuk menekan risiko akibat penyebaran virus korona tipe baru.
”Manulife berharap masyarakat tidak panik seiring dengan penyebaran virus tersebut, tetapi harus tetap waspada. Masyarakat, khususnya nasabah Manulife, diimbau untuk selalu menjaga kesehatan di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.
Kelonggaran
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah dan reasuransi syariah mulai dari 14 hari kerja hingga dua bulan. OJK juga mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui sambungan konferensi video.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, kebijakan stimulus tersebut tertuang dalam surat edaran OJK nomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Perusahaan Perasuransian.
”Kebijakan hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020. Penerapan kebijakan dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, stimulus tersebut bagian dari kebijakan antisipatif di tengah tekanan Covid-19. Pasalnya, tekanan pendemi ini memberi dampak langsung dan tidak langsung bagi stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja dan kapasitas operasional perusahaan serta nasabah perasuransian.