logo Kompas.id
Bebas AksesPHK Bisa Dihindari dan Tidak...
Iklan

PHK Bisa Dihindari dan Tidak Boleh Sewenang-wenang

PHK harus menjadi upaya paling terakhir. Meski demikian, untuk tetap mengantisipasi gelombang PHK, pemerintah juga mempercepat finalisasi pendataan program kartu Prakerja.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L9YHsbib0WdQdm2iF_Fd3TsRIzQ=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2020213WEN7_1581564946.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Suasana pagi saat buruh memulai aktivitasnya menuju pabrik yang berada di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pemutusan hubungan kerja di tengah pukulan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan tanpa ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja serta putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial. Untuk menghindari PHK, pengusaha dapat menjajal sejumlah opsi, seperti memotong gaji manajer dan direktur untuk menggaji karyawan.

PHK harus menjadi upaya paling terakhir. Meski demikian, untuk tetap mengantisipasi gelombang PHK, pemerintah juga mempercepat finalisasi pendataan program kartu prakerja.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000