Pelaku industri perlu kepastian mengenai dampak pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sinkronisasi kebijakan pasca-penetapan pembatasan sosial skala besar atau PSBB oleh Menteri Kesehatan untuk DKI Jakarta merupakan hal penting. Sinkronisasi ini untuk memberi kepastian bagi semua pihak terkait implementasi aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menurut dia, langkah PSBB di DKI Jakarta masih mungkin diikuti sejumlah daerah lain.
”Banyak industri yang masih agak abu-abu. Maksudnya belum jelas apakah boleh mereka (industri-industri tersebut) itu lanjut atau enggak,” kata Sanny.
Menurut Sanny, perlu ada kejelasan mengenai hal tersebut. Dia mencontohkan, ada perusahaan yang merasa jika sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tidak dibatasi. Namun, Kementerian Perindustrian belum bisa memberi kejelasan.
”Hal ini membikin terkatung-katung. Jadi dasar rujukan harus jelas, kalau perlu agak mendetail dengan merujuk KLU (klasifikasi lapangan usaha) atau KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia),” katanya.
Banyak industri yang masih agak abu-abu.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur, antara lain, beberapa perusahaan industri dan kegiatan produksi harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan. Selain itu, juga tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan sesuai protokol di tempat kerja.
Perusahaan industri dan kegiatan produksi dimaksud antara lain unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya. Selain itu, juga unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi, dan alat kesehatan.
Terkait penetapan PSBB untuk DKI Jakarta, Sanny mengatakan, hal itu pasti berdampak pula bagi pelaku industri sekitarnya, yakni di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. ”Semua ke pelabuhan pasti ke Tanjung Priok. Memang ada pengecualian-pengecualian, tetapi tetap masih ada pertanyaan nanti bagaimana akses ke pelabuhan dan pelaksanaan penanganannya di pelabuhan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui siaran pers, Selasa (7/4/2020), mengatakan, hampir semua sektor industri terdampak penyebaran Covid-19 sehingga perlu mendapat perhatian.
Kemenperin memetakan industri yang mengalami pukulan keras antara lain industri otomotif, industri besi baja, industri pesawat terbang dan MRO (maintenance, repair, and overhaul). Selain itu, juga industri kereta api, galangan kapal, semen, keramik, kaca, regulator, peralatan listrik, kabel, elektronika, peralatan telekomunikasi, tekstil, mesin dan alat berat, serta mebel dan kerajinan.
Industri yang terdampak moderat antara lain petrokimia dan industri karet. Adapun industri yang memiliki permintaan tinggi antara lain industri makanan dan minuman, industri farmasi dan fitofarmaka, industri alat pelindung diri, alat kesehatan, etanol, masker, dan sarung tangan. (CAS)