Menteri Kesehatan Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta
Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan penetapan ini, pemerintah daerah setempat wajib menerapkan kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Oleh
Deonisia Arlinta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah DKI Jakarta. Hal itu bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Setelah penetapan ini, pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan berlaku, termasuk menggencarkan kesadaran warga berperilaku hidup bersih dan sehat.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan hal itu, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Yurianto menjelaskan, usulan terkait pembatasan sosial berskala besar yang diajukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan. Untuk itu, pemerintah daerah setempat bisa segera melaksanakan pembatasan tersebut.
”(PSBB di DKI Jakarta) sudah ditandatangani Menkes. Saat ini dikirim ke Pemda DKI,” katanya.
Penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan, PSBB dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terjadi penyebaran kasus Covid-19. Keputusan ini berlaku mulai 7 April 2020.
(PSBB di DKI Jakarta) sudah ditandatangani Menkes. Saat ini dikirim ke Pemda DKI.
Penetapan PSBB di DKI Jakarta dengan menimbang peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal. Selain itu, DKI Jakarta juga dinilai telah siap dalam aspek sosial dan ekonomi untuk melaksanakan PSBB di wilayahnya.
Data resmi dari DKI Jakarta yang diakses dalam corona.jakarta.go.id mencatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 1.299 kasus dengan 131 kasus kematian. Adapun pasien dalam pengawasan di DKI Jakarta secara akumulatif tercatat sebanyak 2.225 pasien.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pelaksanaan pembatasan ini dilakukan pada sejumlah kegiatan di masyarakat.
Kegiatan yang dibatasi, antara lain dengan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Daerah lain
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, selain DKI Jakarta, terdapat daerah lain yang sudah mengajukan penetapan PSBB. Daerah tersebut antara lain, Kota Tegal, Kabupaten Fakfak, dan Kota Timika.
Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono berpendapat, penetapan PSBB harus didorong di wilayah lain, bahkan harus berlaku di seluruh wilayah Indonesia. ”Tanpa permohonan, seharusnya Menkes memberlakukan PSBB di seluruh Indonesia. Persyaratan administrasi bisa dilengkapi kemudian,” tuturnya.