Pekerja Menyesuaikan Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta membuat para pekerja yang mengandalkan angkutan umum menyesuaikan waktu kerja mereka.
Oleh
erika kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta membuat jam operasional angkutan umum lebih dipersempit. Peraturan ini pun membuat para pekerja yang mengandalkan angkutan umum menyesuaikan waktu kerja mereka.
Jumat (10/4/2020) menjadi hari pertama penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peraturan mengenai angkutan umum, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dimodifikasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membatasi waktu operasional.
Jika sejak 23 Maret sampai 9 April 2020 jam operasional dibatasi pada pukul 06.00-20.00 WIB, mulai Jumat ini sampai 23 April 2020 waktu operasional angkutan umum dipersempit dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Aturan tersebut juga berlaku bagi angkutan umum yang melayani rute antarprovinsi.
Operator moda angkutan umum seperti PT Transjakarta dan PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta juga ikut membatasi waktu operasional mereka mulai Jumat ini. Selain pembatasan waktu operasional, operator tersebut juga mengurangi rute hingga jarak keberangkatan sebagai upaya pembatasan sosial.
Mulai hari ini, Transjakarta hanya mengoperasikan 18 rute bus di 13 koridor utama. Rute yang beroperasi adalah Blok M-Kota, Pulo Gadung 1-Harmoni, Kalideres-Pasar Baru, Pulo Gadung 2-Tosari, TU Gas-Bundaran Senayan, Kampung Melayu-Ancol, Ragunan-Halimun, Ragunan-Monas via Kuningan, dan Ragunan-Monas via Semanggi.
Kemudian, rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu, Lebak Bulus-Harmoni, Grogol 2-Harmoni via Tomang, Pinang Ranti-Pluit, PGC 2-Tanjung Priok, Kampung Melayu-Pulo Gebang, Penjaringan-Sunter Kelapa Gading, CBD Ciledug-Tendean, dan Puri Beta-Blok M.
Adapun MRT Jakarta memperpanjang jarak kedatangan kereta di setiap stasiun sampai 20 menit sekali. Jumlah penumpang setiap gerbong juga dibatasi maksimal 60 penumpang.
Dari pengamatan Kompas di lapangan, masyarakat yang menggunakan bus Transjakarta sudah sangat berkurang dari beberapa hari sebelum PSBB diterapkan. Penumpang tidak terlalu banyak terlihat di Koridor 1 yang melayani rute Blok M-Kota, yang sehari-hari banyak diisi pekerja kantoran.
Demikian juga dengan MRT Jakarta yang melayani rute Bundaran HI-Lebak Bulus, yang memang melalui pusat bisnis Jakarta. Dari pantauan siang ini, rata-rata jumlah penumpang di tiap gerbong tidak lebih dari 10 orang. Namun, untuk beberapa rute Transjakarta yang beroperasi di wilayah pinggiran kota, jumlah penumpang masih relatif ramai walau tidak padat.
Pekerja menyesuaikan
Kelompok penumpang yang masih meramaikan angkutan umum adalah para pekerja. Kebijakan PSBB pun membuat pekerja harus menyesuaikan waktu kerja dengan waktu operasional angkutan umum agar mereka tetap bisa pulang ke rumah menggunakan angkutan umum.
Beberapa pekerja beruntung karena pemberi kerja ikut membatasi waktu kerja selama PSBB berlangsung. Salah satunya Gayuh P, seorang mekanik listrik yang memelihara fasilitas publik. Mulai Jumat, pemberi kerja hanya mengatur dua sif, yaitu pukul 06.00-14.00 dan 14.00-18.00. Sebelumnya, pekerjaan itu dilakukan tiga sif dalam 24 jam.
”Alhamdulillah, jadi aman kalau mau pulang dan pergi kerja naik angkutan umum. Setiap hari saya ngandelin MRT,” kata Gayuh, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat ditemui di salah satu stasiun MRT Jakarta.
Sayangnya, pembatasan waktu kerja belum bisa dirasakan Melia, pelanggan angkutan umum yang bekerja sebagai pelayan gerai minuman di salah satu pusat perbelanjaan grosir di Cililitan, Jakarta Timur. Saat ini, warga Senen itu masih harus bekerja pada sif malam, yang berakhir pukul 20.00.
”Saya biasanya naik bus Transjakarta atau ojek online untuk pulang dan pergi. Tapi, mulai hari ini keduanya dibatasi. Hari ini, saya minta izin ke teman saya supaya bisa pulang lebih awal supaya bisa naik bus,” ucap Melia.
Kendaraan roda dua
Selain pembatasan penggunaan angkutan umum massal, PSBB juga mengatur batasan penggunaan kendaraan roda dua. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Kompas.com, mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus satu alamat, tidak seperti ojek pangkalan atau ojek daring. Keputusan itu dipertimbangkan karena kendaraan roda dua menjadi alat transportasi yang banyak dipakai warga Jakarta.
Dalam Pasal 18 Ayat 5 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berboncengan untuk sepeda motor pribadi masih diperbolehkan.
Syaratnya, pengguna harus mengenakan masker dan sarung tangan, berkendara hanya untuk keperluan yang diperbolehkan selama PSBB, tidak sakit dan tidak memiliki suhu tubuh tinggi saat menaiki kendaraan, serta melakukan disinfeksi pada kendaraan dan atribut yang dikenakan setelah berkendara.