Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan yang membolehkan ojek membawa atau memboncengkan penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Adita menuturkan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah. Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini disebutkan berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah akan memerhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyesuaian.
Adita menambahkan, peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang, kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi barang atau logistik. Peraturan mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
Peraturan ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi serta operator sarana dan prasarana transportasi, baik darat, kereta api, laut, maupun udara.
Adita menuturkan, inti aturan tersebut untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. "Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah, dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," kata Adita.
Terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti DKI Jakarta, disebutkan untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat ketat sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, ojek daring dilarang mengangkut penumpang. Regulasi dalam pergub mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Terkait pembatasan moda transportasi, lampiran Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan 3 April 2020 menyebutkan, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Disebutkan juga, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan
Berikutnya angkutan barang untuk keperluan bahan pokok dan angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket. Selanjutnya, angkutan untuk pengedaran uang, angkutan BBM/BBG, dan angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
Selain itu juga angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, dan angkutan kapal penyeberangan.
Demikian pula transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/Polri, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno berpendapat, pencegahan penularan Covid-19 melalui pembatasan moda transportasi tidak cukup apabila hanya dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Menurut Djoko, hal penting untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan memastikan juga kesehatan penumpang, pengemudi, dan awak alat transportasi tersebut.