logo Kompas.id
Bebas AksesPresiden, Menteri, Pejabat...
Iklan

Presiden, Menteri, Pejabat Eselon I dan II Tak Dapat THR

Presiden, menteri, serta pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR tahun ini. Sementara itu, aparatur sipil negara dan TNI/Polri eselon III ke bawah serta pensiunan tetap mendapatkan tunjangan hari raya.

Oleh
Nina Susilo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ggqoMAMm_2p04frC58LBZtXYhBw=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-14-at-1.46.09-PM_1586867052.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo memimpin sidang kabinet paripurna yang diselenggarakan secara telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (14/4/2020).

BOGOR, KOMPAS — Dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi juga menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 mengalami definsit, bahkan diperkirakan mencapai 5 persen. Pemangkasan dilakukan untuk tunjangan hari raya bagi Presiden, menteri, serta pejabat eselon I dan II.

Sementara itu, aparatur sipil negara dan TNI/Polri eselon III ke bawah serta pensiunan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Keputusan pemangkasan THR untuk para pejabat tersebut diambil dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000