logo Kompas.id
Bebas AksesDana Desa Bisa Digunakan untuk...
Iklan

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan payung hukum penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19. Setiap keluarga mendapat Rp 600.000.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Us53qnY8ENuYwSEW0647bFQ5X0Q=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fcc6286d9-6005-4792-8ee1-da78cec5dbd6_jpg.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Ilustrasi. Warga berbelanja bahan makanan pokok murah dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakanm, dana desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Alokasi bantuan langsung tunai disesuaikan dengan dana desa yang diterima masing-masing desa di Indonesia.

Adapun besaran bantuan langsung tunai adalah Rp 600.000 per kepala keluarga selama tiga bulan sejak April 2020. Menurut Abdul, payung hukum penggunaan dana desa untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000