logo Kompas.id
Bebas AksesDana Bencana Covid-19 Rawan...
Iklan

Dana Bencana Covid-19 Rawan Dikorupsi

Dana penanganan Covid-19 senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan rawan dikorupsi. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dalam mengelola dana sehingga penumpang gelap yang mencari untung tak ikut masuk.

Oleh
PDS/NAD/LAS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nhgbyozkvupQH_8CxT5yFcQlzp0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb81ec2f0-660d-4345-a8c9-bd1ab5e348bb_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (depan kiri) menyerahkan surat presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Sri Mulyani bersama Menkumham Yasonna Laoly mewakili Presiden menyampaikan surat presiden terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 ke DPR.

Prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 perlu dikedepankan untuk menghindari korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Dana penanganan Covid-19 senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan pemerintah rawan dikorupsi. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dalam mengelola dana tersebut sehingga penumpang gelap yang hanya mencari keuntungan pribadi dapat dicegah.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000