logo Kompas.id
Bebas AksesPengujian Konstitusionalitas...
Iklan

Pengujian Konstitusionalitas Pasal ”Imunitas” Perppu Covid-19 Berkejaran dengan Waktu

Pengujian Perppu No 1/2020 berkejaran dengan waktu. Sementara itu, potensi korupsi dana penanganan Covid-19 harus diantisipasi serius.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O5F3J4-1lpKViycpvFepFDHJst8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fc11dd2c7-0062-4064-bb89-f24cc13d7154_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Satuan Korps Brimob Polda Metro Jaya mendirikan tenda menjelang sidang terakhir pembacaan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (9/8/2019). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS - Pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait keuangan negara di tengah pandemi Covid-19, termasuk pasal ”imunitas”, akan berkejaran dengan waktu. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi masih perlu merumuskan regulasi sidang jarak jauh. Di sisi lain, obyek sengketa akan hilang apabila perppu itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dua permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 9 April dan 14 April 2020.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000