Tanpa ada instruksi, solidaritas sosial bermunculan guna memerangi pandemi Covid-19. Ironisnya, tatkala solidaritas tumbuh di masyarakat, tak sedikit pemerintah daerah yang menunjukkan sikap sebaliknya.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
Tanpa ada instruksi, solidaritas sosial bermunculan guna memerangi pandemi Covid-19. Ironisnya, tatkala solidaritas tumbuh di masyarakat, tak sedikit pemerintah daerah yang menunjukkan sikap sebaliknya.
Sejak kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia, 2 Maret 2020, virus korona baru telah menyebar ke setidaknya 214 kabupaten/kota (dari total 508 kabupaten/kota) di 34 provinsi.
Dampak dari pandemi ini lebih dahsyat lagi. Dampak ekonomi terutama dirasakan masyarakat di semua daerah.
Besarnya dampak dari pandemi tak pelak membuat anggaran negara harus banyak terkuras. Tak semata untuk penanganan kesehatan, tetapi juga dampak lain yang ditimbulkan oleh pandemi, seperti dampak sosial dan ekonomi.
Anggaran sebanyak Rp 405 triliun di APBN 2020 telah direalokasi untuk penanganan Covid-19. Tak cukup hanya dari APBN, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pemda merealokasi APBD.
Untuk ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sampai mengeluarkan instruksi khusus kepada semua kepala daerah, 2 April lalu. Instruksi disertai ancaman sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika realokasi tak segera dilakukan oleh pemda.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, tak sedikit pemda yang lambat memberi respons sampai Presiden Joko Widodo harus menyindir mereka dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
”Ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan memiliki feeling (perasaan) dalam situasi yang tidak normal ini,” ujarnya.
Hingga Jumat (17/4), berdasarkan data dari Kemendagri, masih ada 14 pemda yang belum melaporkan hasil realokasi APBD. Adapun 93 pemda yang sudah melapor belum mengalokasikan anggaran untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan 138 pemda belum menganggarkan untuk penanganan dampak ekonomi.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, sekalipun pemerintah pusat merupakan penanggung jawab utama bencana Covid-19, pemda semestinya mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
Guru Besar Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat menekankan hal yang sama. Di saat darurat seperti saat ini, menurut dia, sudah semestinya pusat dan pemda meniru solidaritas masyarakat yang sudah tumbuh di sejumlah wilayah. Masyarakat tak menunggu pemerintah bergerak, tetapi memulai sendiri dari komunitas-komunitas terkecil.
”Sebagai pemilik kedaulatan, masyarakat sudah mengatur diri sendiri, sedangkan mereka yang ditunjuk rakyat dalam pemilu justru belum satu kata menghadapi pandemi ini. Padahal, solidaritas dan gerakan publik melawan Covid-19 akan lebih kuat jika didukung oleh pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya. (DEA)