Penerbangan internasional dari dan ke Indonesia tetap berjalan normal. Namun, penerbangan itu tetap mengacu pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Skema pelarangan sementara transportasi udara disiapkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Perhubungan menyatakan, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19
”Pelarangan (sarana transportasi udara) dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Selain itu, pelarangan juga dikecualikan untuk operasionalisasi kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Pengecualian juga berlaku bagi operasionalisasi penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia dan warga negara asing, operasionalisasi penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasionalisasi angkutan kargo dan operasionalisasi lainnya, dengan izin Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan Covid-19.
Novie menuturkan, bandara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi normal. ”Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19," katanya ketika dihubungi, Jumat malam.
Kementerian Perhubungan juga akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances.
Penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, operasionalisasi penerbangan internasional masih berjalan normal di bandara-bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano melalui siaran pers, Jumat, menyampaikan, perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan perihal izin bagi operasionalisasi penerbangan internasional.
Bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal ialah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan rata-rata penerbangan bulan ini sekitar 40 penerbangan per hari. Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan rata-rata 1-2 penerbangan per hari.
”Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Memang dinyatakan Permenhub No 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” katanya.
Larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah diberlakukan penuh mulai Sabtu, 25 April 2020, sampai dengan 31 Mei 2020.
Tak ada reservasi baru
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, Kementerian Perhubungan menegaskan larangan penggunaan transportasi untuk mudik berlaku untuk keluar masuk di wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.
Terkait Permenhub No 25/2020, Kementerian Perhubungan menyatakan, penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai Jumat, 24 April 2020.
”Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberi kesempatan melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini (Jumat, 24 April 2020) dengan reservasi lama, dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,”ujar Adita.
Ia menuturkan, penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan tersebut juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.