Jumlah Kasus Covid-19 Hampir Menembus 10.000 Orang
Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga hampir menembus 10.000 orang. Untuk memutus rantai penularan penyakit itu, pemeriksaan spesimen secara massal dan pelacakan kontak mesti ditingkatkan.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah hingga hampir menembus 10.000 orang. Untuk mempercepat deteksi dan penanganan pasien, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meningkatkan kemampuan pemeriksaan spesimen secara massal.
Juru bicara pemerintah terkait penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Senin (27/4/2020), mengumumkan, jumlah pasien positif mencapai 9.096 orang atau bertambah 214 dari kasus sebelumnya. Sebanyak 1.151 orang sembuh dan 765 pasien meninggal. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 210.199 dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 19.987.
Yuri menjelaskan, pihaknya berusaha meningkatkan pengujian sampel, pelacakan, dan memastikan isolasi untuk pasien Covid-19. ”Sudah ada lebih dari 75.000 tes untuk pemeriksaan antigen berbasis realtime PCR (polymerase chain reaction) yang merupakan hasil pelacakan kontak dan pelacakan dari kasus positif yang sudah kita dapatkan sebelumnya,” katanya.
Pemerintah, lanjut Yuri, akan mengatasi ketertinggalan dengan berusaha melaksanakan 10.000 tes per hari. Untuk memastikan tes berjalan dengan baik di daerah-daerah, sebanyak 436.000 reagen untuk pemeriksaan sampel Covid-19 dengan metode PCR sudah didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.
Pemeriksaan spesimen dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan kontak dekat dengan mereka yang terpapar virus korona baru dan memonitor petugas kesehatan yang kontak dengan pasien. Pengujian dilakukan terutama untuk mengawasi daerah dengan kasus tinggi.
Sudah ada lebih dari 75.000 tes untuk pemeriksaan antigen berbasis realtime PCR yang merupakan hasil pelacakan kontak dan pelacakan dari kasus positif yang sudah kita dapatkan sebelumnya.
Menurut Yuri, sebanyak 1.000 rumah sakit swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang terintegrasi dengan Gugus Tugas melaporkan merawat pasien COvid-19. Saat ini tersedia 10.000 tempat tidur di rumah sakit untuk merawat pasien. Dari jumlah itu, 7.000-8.000 tempat tidur terisi.
Sementara itu, untuk mempercepat penanganan wabah, Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan perpajakan, terkait pembebasan pajak dan insentif pajak bagi pelaku usaha, di tengah penyebaran virus korona baru yang menyebabkan Covid-19.
Dua aturan itu meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 serta PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Melalui aturan itu, Kementerian Keuangan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan membebaskan pungutan Pajak Penghasilan terhadap barang/jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah covid-19. ”Dengan adanya PMK 28 ini, diberikan fasilitas pajak terutang tidak dipungut, ditanggung pemerintah, atau tidak dikenakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut antara lain obat, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lain.
Dalam PMK No 34/2020, pemerintah memberikan tiga fasilitas meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
”Biasanya kegiatan impor ada pajak terutang, tetapi kini ada pembebasan biaya masuk. Barangnya mulai dari cairan hand sanitizer (cairan pembersih tangan), test kit, virus transfer media, obat, vitamin, dan alat pelindung diri,” kata Suryo.
Fasilitas pajak juga berlaku untuk barang dan jasa yang keluar kawasan penanganan Covid-19, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan rumah sakit. ”Hal ini kami lakukan untuk menjamin ketersediaan barang jasa penanganan Covid-19,” ucapnya.
Kementerian Keuangan juga mendukung dunia usaha dengan memberikan kemudahan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak melalui surat pemberitahuan atau SPT orang pibadi atau badan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2020.
”Untuk wajib pajak badan, batas waktunya 30 April nanti dan tidak diperpanjang, tetapi ada kemudahan untuk menyampaikan SPT hanya dengan beberapa kelengakapan, yakni transkrip elemen keuangan atau laporan keuangan sederhana seperti neraca,” katanya.