Sejumlah langkah, termasuk penjagaan jarak fisik, diupayakan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket melalui KAI Access, dari paling lambat 45 hari menjadi 3 hari kerja sejak pembatalan. Percepatan ini dilakukan agar pelanggan tidak pergi ke stasiun, tetapi membatalkan perjalanan secara online untuk mendukung penjagaan jarak fisik.
”Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni. Untuk keberangkatan KA masa angkutan Lebaran 2020 mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020,” kata VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus melalui siaran pers, Rabu (29/4/2020).
Penumpang harus lebih dulu mengunduh atau memutakhirkan aplikasi KAI Access menjadi versi terbaru. Berdasarkan data KAI, dari 877.618 tiket yang sudah dibatalkan pada 23 Maret-29 April 2020, sekitar 51 persen di antaranya dibatalkan melalui aplikasi KAI Access. Sisanya dibatalkan secara luar jaringan di stasiun.
Adapun untuk keberangkatan 14 Mei-4 Juni 2020 atau H-10 hingga H+10 masa angkutan Lebaran 2020, 554.672 tiket di antaranya dibatalkan penumpang. Masih ada 352.884 tiket belum dibatalkan penumpang.
Kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket diharapkan memudahkan masyarakat dan membantu masyarakat yang memerlukan dana tunai dari pengembalian tiket secara cepat. ”Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 pada masa mudik angkutan Lebaran 2020,” kata Joni.
Dikendalikan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu, mengatakan, Kemenhub memantau implementasi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Permenhub tersebut mengatur pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Semua KA jarak jauh dilaporkan tidak beroperasi. Adapun KA perkotaan atau lokal masih beroperasi dengan menerapkan penjagaan jarak fisik atau pembatasan jumlah penumpang.
KA yang masih beroperasi tersebut adalah KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jawa Timur, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogyakarta, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumatera Selatan, dan KRL Jabodetabek.
Sementara itu, data yang dirilis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, rata-rata penurunan lalu lintas di jalan nasional selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa sebesar 68 persen.
Merujuk pantauan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, penurunan lalu lintas jalan nasional selama PSBB di Pulau Jawa bervariasi di berbagai wilayah, yakni 33-89 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan mengenai arti penting kedisiplinan setiap warga untuk bekerja dari rumah serta tidak mudik Lebaran tahun ini. Berbagai hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
”Dengan demikian, lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Basuki.
Berdasarkan catatan Kementerian PUPR, di Provinsi Banten ada empat ruas jalan nasional yang berada di wilayah PSBB, yakni ruas Merak-batas Cilegon dengan penurunan lalu lintas 47 persen. Selanjutnya ruas batas Cilegon-batas Serang (turun 55 persen), batas Kota Serang-batas Kota Tangerang (58 persen), dan Jalan Daan Mogot atau Tangerang-batas DKI Jakarta (51 persen).
Lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi.
Penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) juga terjadi di empat ruas jalan nasional di Provinsi Jawa Barat, yakni ruas Jalan Soekarno-Hatta Bandung sebesar 46 persen, ruas batas Kota Padalarang-batas kota Bandung (66 persen), ruas Lintas Tengah atau batas Kota Cileunyi-Nagreg (49 persen), dan ruas Lintas Utara atau batas Kabupaten Subang-batas kota Pamanukan (33 persen).
Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah ada 8 ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan mengalami penurunan lalu lintas. Jalan nasional tersebut adalah ruas Losari-batas Provinsi Jabar-Pejagan yang turun 83 persen, Jalan Siliwangi Semarang (84 persen), batas Kota Rembang-Bulu, batas Provinsi Jawa Timur (69 persen), dan Prupuk-batas Kabupaten Tegal/Banyumas (79 persen).
Selanjutnya ruas Karang Pucung-Wangon yang turun 80 persen, Simpang Tiga Jeruk Legi-batas Kota Cilacap (88 persen), batas Kabupaten Temanggung/Semarang-Bawen (67 persen), dan Kartosuro-batas Kota Surakarta (71 persen).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lalu lintas di lima ruas jalan nasional juga berkurang, yakni ruas Karang Nongko atau batas Provinsi Jateng-Toyan yang turun 80 persen. Berikutnya ruas jalan Arteri Utara Barat Yogyakarta yang lalu lintasnya turun 60 persen, Jalan Arteri Utara Yogyakarta (60 persen), batas Kota Sleman-batas Kota Yogyakarta (69 persen), serta Janti Yogyakarta-Prambanan atau batas Provinsi Jateng 76 persen.
Adapun di Provinsi Jatim ada lima ruas nasional yang lalu lintasnya turun, yakni Jalan Pattimura, Bangil, sebesar 78 persen; ruas Widang/Bedahan-batas Kota Lamongan (77 persen); batas Kota Nganjuk-Kertosono (89 persen); batas Kota Madiun-batas Kota Caruban (84 persen); serta batas Kota Jombang-batas Kabupaten Mojokerto (80 persen).