Penyaluran Dana BOP untuk Guru PAUD Diupayakan Dipercepat
Masih ada 300 kabupaten/kota yang belum menerima dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan periode April 2020.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahapan mekanisme penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan terus diupayakan diperpendek. Upaya ini bertujuan memudahkan sekolah menerima dana dan segera bisa memanfaatkannya.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasbi, Minggu (3/5/2020), di Jakarta, mengatakan, mekanisme pencairan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan harus melalui rekening kas umum daerah terlebih dulu. Setelah itu, dana cair menuju dinas pendidikan untuk disalurkan ke sekolah negeri dan swasta.
Mekanisme penyaluran itu berbeda dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang tahun ini sudah langsung dari kas negara menuju rekening sekolah.
Penyaluran dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan berlangsung dua tahap, yakni April dan September. Tiap tahap terdiri atas gelombang-gelombang, mengikuti penyerahan laporan pemanfaatan dana BOP oleh kabupaten/kota.
Untuk tahap April, Hasbi menyebut telah dilakukan penyaluran dana sebanyak dua gelombang, yaitu gelombang I sebanyak 197 kabupaten/kota dan gelombang II sebanyak 103 kabupaten/kota. Masih ada 300 kabupaten/kota yang belum menerima dana bantuan operasional sampai sekarang.
”Maka, sampai sekarang pencairan dana BOP belum bisa 100 persen. Masih sisa 42 persen dana lagi yang harus dituntaskan pencairannya dari kas negara ke kas daerah,” ujarnya.
Pada masa pandemi Covid-19, kesejahteraan guru PAUD sangat terdampak.
Hasbi mendorong dana BOP yang sudah tersalur ke rekening kas umum daerah segera bisa cair ke satuan pendidikan. Pada masa pandemi Covid-19, dia memahami, kesejahteraan guru PAUD terdampak. Dana BOP yang sudah direlaksasi petunjuk teknisnya oleh Kemendikbud dapat dipakai untuk mengatasi kerentanan kesejahteraan pendidik.
Relaksasi petunjuk teknis diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, komponen penunjang yang semula hanya boleh untuk biaya transportasi pendidik kini dimungkinkan bagi pembiayaan honor guru. Besaran pemberian honor ditetapkan kepala satuan dengan memperhitungkan kondisi setiap pendidik.
”Kami berkomunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan agar sisa dana 42 persen yang belum tersalur dari kas negara ke kas daerah dapat segera dicairkan. Kami tidak akan mengubah jadwal penyaluran dana BOP tahap September,” katanya.
Hasbi menambahkan, BOP sebenarnya bersifat bantuan. Dalam konteks ”bantuan”, tentu dibutuhkan kontribusi dari pihak lain untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan PAUD di setiap sekolah. Dalam konteks ini, peran APBD, alokasi dana desa, dan peran serta masyarakat dibutuhkan untuk membantu pembiayaan PAUD, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Kehilangan pendapatan
Early Childhood Care and Development Advisor Save the Children Lusi Margiyani dalam webinar nasional ”Peduli Pendidikan Anak Usia Dini: Kondisi dan Status Pendidik PAUD/TK di Masa Pandemi” menceritakan, Koalisi Nasional PAUD Holistik Integratif menyurvei 42.357 guru PAUD pada 4-10 April 2020. Survei itu dilakukan menggunakan Google Forms.
Salah satu temuan penting, 47,9 persen responden yang disurvei kehilangan atau berkurang sumber penghasilannya sebagai dampak pembatasan sosial karena pandemi Covid-19. Responden guru tersebut memiliki usia kerja bermacam-macam. Ini artinya, dampak pandemi tidak mengenal batas usia.
”Sebanyak 52 persen responden guru PAUD yang disurvei berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Pengeluaran per bulan mereka adalah Rp 1 juta-Rp 2 juta. Tak semua responden mengaku memiliki jaminan sosial ataupun asuransi swasta,” ujar Lusi.
Sebelum muncul pandemi Covid-19, lanjutnya, guru PAUD sudah tergolong kategori pendidik yang paling rentan kesejahteraannya. Ini karena 95 persen sekolah PAUD digerakkan oleh komunitas. Sebagian besar pendidik pun berasal dari warga masyarakat sekitar sekolah yang tak jarang mau mengajar secara sukarela.
Lusi menyebutkan, survei itu dilakukan awal April 2020 sehingga hasilnya berpotensi berbeda dengan sekarang. Apabila pandemi Covid-19 masih panjang, dia tidak bisa memperkirakan dampak lanjutan terhadap guru PAUD.
Education Manager Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan-Human Development Kedutaan Australia (Kompak-DFAT) Nurman Siagian menuturkan, fleksibilitas pemakaian dana BOP sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun
Jika dikaitkan dengan potensi kerentanan ketika terjadi pandemi Covid-19, dia berpendapat, diperlukan lagi dukungan pemerintah. Dukungan itu, misalnya, berupa perlindungan jaminan kerja bagi guru PAUD agar ada kepastian tidak ada di antara mereka yang berhenti bekerja.
”Kami harap ada pemantauan reguler terhadap kondisi guru-guru PAUD,” kata Nurman.