Mudik Tetap Dilarang, tetapi Layanan Transportasi Akan Dilonggarkan
Meski mudik tetap dilarang, pemerintah kemungkinan akan membuka kembali layanan transportasi di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh
sharon patricia
·4 menit baca
Mudik tetap dilarang. Namun, pemerintah akan membuka kemungkinan dibukanya kembali layanan transportasi, baik udara, darat, maupun laut, yang tetap mengutamakan logistik dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Secara umum, aturan ini berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Selasa (5/5/2020), menyampaikan, larangan mudik di masa pandemi coronavirus disease atau Covid-19 berdampak pada moda transportasi umum. Penurunan jumlah penumpang tentu berdampak pada pendapatan layanan transportasi umum.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan, dari Februari sampai Maret 2020, jumlah penumpang bus seluruh Indonesia menurun. Penurunan keberangkatan penumpang sebesar 17,24 persen dan kedatangan menurun 22,04 persen.
Begitu pula dengan penumpang angkutan kereta api, baik jarak jauh maupun lokal, yang menurun 27 persen. Sementara untuk penumpang MRT,kereta Commuterline, kereta api bandara, dan LRTsecara total berkurang 45,9 persen.
Penurunan, menurut Djoko, juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandar udara selama Maret hingga 15 April 2020. Jumlah penumpang dalam negeri menurun 72,48 persen dan penumpang luar negeri 98,95 persen. Pergerakan pesawat dalam negeri turun 57,42 persen dan pergerakan pesawat luar negeri menurun 96,58 persen.
Untuk angkutan penyeberangan juga menurun selama Maret hingga 15 April 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. Data di tujuh pelabuhan penyeberangan, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung, dan Kayangan, menunjukkan penurunan 23 persen pejalan kaki dan 13 persen kendaraan.
Sementara untuk angkutan laut selama 1-15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019 terjadi penurunan sebesar 76 persen. Larangan bagi transportasi laut berlaku hingga 8 Juni 2020.
Surat edaran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, memang satu realitas bahwa Covid-19 membuat layanan transportasi tidak bergerak. Dampaknya, penerimaan negara menurun dan kalau dibiarkan akan membuat ekonomi Indonesia semakin rusak. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mengevaluasi kemungkinan dilakukannya penerbangan, kereta api, transportasi laut, dan bus dengan protokol kesehatan yang baik serta mengutamakan logistik.
Untuk itu, nantinya akan ada dua surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membuka kemungkinan beroperasinya kembali layanan transportasi. Evaluasi pun akan terus dilakukan.
Menurut Budi Karya, data logistik darat dan kereta api naik sekitar 20 persen dengan okupansi mencapai 90 persen. Berbeda dengan data logistik udara yang malah menurun hingga 90 persen, maka diharapkan transportasi udara dapat kembali beroperasi dengan target 70 persen sebelum Covid-19 selesai.
”Harapannya bisa membangun (ekonomi), jadi maskapai-maskapai itu bisa membawa penumpang walaupun gradually (secara bertahap), tetapi dipastikan kargonya penuh. Kargo itu, kan, income-nya bisa 30 persen, bahkan 50 persen dari satu kali penerbangan,” ujar Budi Karya.
Meski begitu, bukan berarti mudik diperbolehkan. Budi Karya kembali menegaskan, penumpang yang dapat menggunakan layanan transportasi adalah mereka yang memiliki surat rekomendasi yang diatur oleh BNPB. Tiket pun tidak dijual melalui agen travel.
Saat dikonfirmasi mengenai syarat dan kriteria bagi seseorang yang diperbolehkan menggunakan layanan transportasi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo hanya menegaskan bahwa pada dasarnya, mudik tetap dilarang.
Insentif
Djoko Setijowarno mengatakan perlu ada dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka menyelamatkan sektor transportasi. Misalnya, untuk transportasi darat angkutan orang, diberikan relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditor anggota Organda hingga kebijakan penundaan pemungutan pajak.
Untuk transportasi darat angkutan barang, diberikan relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan, baik kredit investasi melalui bank maupun nonbank, bantuan langsung tunai bagi sopir angkutan barang, serta kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan perlu diberikan dispensasi pembebasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan. Selain itu, penerapan tiket secara daring, khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Kemudian, untuk transportasi darat angkutan kereta, kata Djoko, perlu diberikan amendemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track access charge (TAC), serta penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan kereta api perintis. Untuk transportasi darat angkutan laut, diberikan pengurangan beban pengeluaran operasional kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran.
Untuk transportasi darat angkutan udara, Djoko menyampaikan perlu ada stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar. Perlu juga ada pemberian insentif bagi penyelenggara dan pelayanan navigasi penerbangan berupa pengurangan atau penundaan PNBP.
”Selain itu, untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk,” ujar Djoko.