logo Kompas.id
Bebas AksesMudik Tetap Dilarang, tetapi...
Iklan

Mudik Tetap Dilarang, tetapi Layanan Transportasi Akan Dilonggarkan

Meski mudik tetap dilarang, pemerintah kemungkinan akan membuka kembali layanan transportasi di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Oleh
sharon patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kx3Iz6O_F01rfjx55v1BD5KX2Rk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F4c8f07b1-7693-4188-bda2-ae55143cbad3_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto aerial kereta rel listrik melintas di Stasiun Klender Baru, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2020).

Mudik tetap dilarang. Namun, pemerintah akan membuka kemungkinan dibukanya kembali layanan transportasi, baik udara, darat, maupun laut, yang tetap mengutamakan logistik dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Secara umum, aturan ini berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000