Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Sampai sekarang, pemerintah tetap melarang mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan terkait larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi saat ini. Sejumlah syarat pun diberlakukan bagi seseorang yang harus melakukan perjalanan jarak jauh.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan surat tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Beberapa waktu terakhir ini kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah ada kelonggaran terkait aturan mudik. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik,” ujar Doni dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut telah diatur kriteria pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar ataupun masuk wilayah batas negara dan wilayah administratif dengan transportasi pribadi ataupun umum. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah ataupun swasta yang melakukan perjalanan terkait percepatan penanganan Covid-19.
Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal, membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, ataupun sakit keras. Selain itu, pengecualian berlaku pula bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri, serta orang yang dipulangkan dengan alasan khusus dari pemerintah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang mendapat pengecualian perjalanan antara lain bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri harus memiliki izin dari atasan minimal pejabat setingkat eselon dua, sementara bagi pegawai BUMN, organisasi nonpemerintah, atau lembaga usaha lainnya harus mendapatkan surat izin dari direksi atau kepala kantor.
Orang yang mendapat pengecualian perjalanan ini juga harus memiliki surat keterangan sehat dengan disertai keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat. Mereka juga harus melaporkan rencana perjalanan lengkap meliputi jadwal keberangkatan, jadwal kepulangan, dan rencana perjalanan saat berada di daerah penugasan.
”Kegiatan ini semuanya harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker, selalu menjaga jarak, serta senantiasa menjaga kebersihan tangan dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang,” tutur Doni.
Menurut dia, aturan terkait kriteria pembatasan perjalanan ini dibuat untuk mengatasi sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah, khususnya adanya pelayanan publik yang terhambat. Itu seperti pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah, mobilitas tenaga medis yang terbatas, serta pengiriman spesimen ke laboratorium pemeriksaan.
Selain pelayanan di bidang kesehatan, aturan pembatasan perjalanan juga terjadi pada pelayanan kebutuhan dasar. Sejumlah masyarakat mengeluhkan terhambatnya rantai pasok kebutuhan pangan, terutama pada hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Selain itu, mobilitas kegiatan tenaga kerja harian lepas, seperti petani, nelayan, dan pekebun, juga terkendala.
”Jadi, ini tentu tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat dipenuhi dengan mudah. Demikian juga masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh agar bisa mencegah paparan Covid-19,” ujar Doni.
Tenaga medis sukarelawan
Dalam siaran pers, Ketua Bidang Medis Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 J F William mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mendatangkan 61 tenaga medis ke DKI Jakarta pada Rabu (6/5/2020). Para tenaga medis tersebut berasal dari Banda Aceh, Medan, Palembang, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Makassar. Mereka akan ditugaskan di Rumah Sakit Wisma Atlet selama 28 hari mendatang.
”Kedatangan ini merupakan kloter tenaga medis yang digalang dari sejumlah kota di Indonesia untuk mendukung operasional rumah sakit-rumah sakit di Jakarta yang menangani pasien positif Covid-19. Mereka adalah perawat yang dikoordinasi oleh Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas dan dibantu oleh Kemenkes. Dan ini adalah proyek kedua, setelah sebelumnya juga mengundang para sukarelawan dari seluruh Indonesia,” katanya.
Baiturrahman (24), salah satu tenaga medis sukarelawan asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berharap, ia bisa membantu Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu, keputusannya ini sekaligus bisa menambah pengalamannya sebagai perawat.
Menurut dia, proses untuk menjadi sukarelawan relatif mudah. Langkah awal yang harus dilakukan dengan mendaftarkan diri secara daring dalam laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pendaftaran ini dikoordinasi oleh Kementerian Kesehatan dan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
”Setelah melengkapi keperluan administrasi dan dipanggil menuju Jakarta, saya melakukan medical check up dan mengikuti pelatihan,” ujar Baiturrahman.