Kementerian Perhubungan Minta Perusahaan Penuhi Hak-hak Anak Buah Kapal
Kementerian Perhubungan mengklaim telah menghubungi pihak perusahaan tempat anak buah kapal asal Indonesia bekerja untuk memastikan hak, seperti gaji, dana duka, dan asuransi mereka terpenuhi.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait video viral yang menyebutkan anak buah kapal Indonesia meninggal di kapal berbendera China lalu ”dilempar” ke laut. Kemenhub mengklaim telah menghubungi perusahaan dan memantau kejadian tersebut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sudiono melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/5/2020), menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya anak buah kapal di kapal penangkap ikan berbendera China.
”Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi, dan lain sebagainya, dapat dipenuhi,” kata Sudiono.
Sudiono mengingatkan, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pelaut dan ingin bekerja di kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing; pemilik kapal; dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati, dan mengikuti prosedur yang dibuat dan ditetapkan pemerintah. Perusahaan keagenan awak kapal harus memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK).
”Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK, tentunya perlindungan bagi pelaut yang berlayar akan lebih terjamin. Jika terjadi permasalahan di kapal, dapat dengan mudah ditelusuri,” kata Sudiono.
Terkait penanganan ABK yang meninggal saat berlayar, kata Sudiono, hal itu diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation serta ketentuan internasional ataupun nasional lain. Salah satu penanganan jenazah adalah dengan melarung ke laut jika diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain.
Penanganan lain adalah dengan menyimpan jenazah di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya. Jenazah juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
”Artinya, jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal, jenazah diduga dapat menularkan penyakit ke ABK lain, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu singkat; maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation jenazah tersebut dilarung ke laut,” ujar Sudiono.
Oleh karena ABK yang bersangkutan bekerja di kapal asing, aturan yang berlaku di kapal itu adalah peraturan negara berbendera kapal tersebut. Kejadian ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China saat ini ditangani Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam video yang dirilis kanal berita MBS, Selasa (5/5/2020), disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Misalnya, mereka mengeluh tak mendapat air minum layak dan jam kerja memadai. Seorang ABK kapal tampak melempar jenazah ABK WNI di tengah laut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah China untuk meminta klarifikasi tentang kasus pelarungan jasad pekerja kapal asal Indonesia. Kemenlu RI juga bakal memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah itu sekaligus perlakuan yang diterima pekerja-pekerja kapal Indonesia lainnya yang bekerja di kapal-kapal berbendera China.