Kejaksaan Agung bersama jajaran turut serta dalam pengawasan penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial serta penegakan aturan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar untuk pencegahan Covid-19.
Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Di sisi lain, penegakan hukum bagi para pelanggar aturan larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, dirinya telah memerintahkan pimpinan kejaksaan negeri (kajari) dan kejaksaan tinggi (kajati) untuk memberikan masukan kepada kepala daerah terkait pengalokasian dana sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, para gubernur, wali kota, dan bupati tidak perlu takut menggunakan anggaran belanja daerah untuk kebutuhan bagi masyarakat terdampak wabah.
Tanpa perlu diminta pemerintah daerah, saya telah perintahkan kepada pimpinan kejaksaan di wilayah untuk mendampingi dan mengawal secara yuridis penggunaan dana pengaman sosial.
”Kami memiliki tugas pengawasan pembangunan. Alhasil, tanpa perlu diminta pemerintah daerah, saya telah perintahkan kepada pimpinan kejaksaan di wilayah untuk mendampingi dan mengawal secara yuridis penggunaan dana pengaman sosial,” ujar Burhanuddin, Jumat (8/5/2020), di Jakarta.
Tindak pelanggar PSBB
Selain itu, Jaksa Agung juga menilai perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas bagi para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik. Menurut dia, hal itu untuk menjaga kewibawaan para petugas di lapangan agar masyarakat tidak semena-mena memperlakukan aparat yang tujuannya memberikan peringatan melalui pendekatan persuasif.
”Dalam beberapa kesempatan, kita telah saksikan mereka (para pelanggar) justru lebih galak daripada para petugas di lapangan. Oleh karena itu, saya menilai aturan tegas perlu diberlakukan demi menghadirkan efek jera,” katanya.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan, per Jumat terdapat 336 kasus baru positif Covid-19, sehingga secara total terdapat 13.112 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 2.494 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 943 pasien lainnya meninggal dunia.
Yurianto pun menilai, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan larangan mudik dan PSBB patut dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, aturan tegas itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pagebluk.
”Bantuan dari aparat diperlukan pula untuk menjamin kelancaran distribusi logistik dari pusat ke daerah. Tak hanya itu, aparat juga dapat membantu penyaluran stimulus ekonomi agar tepat sasaran kepada masyarakat terdampak,” ucap Yurianto.