logo Kompas.id
Bebas AksesAda Celah Penyalahgunaan soal ...
Iklan

Ada Celah Penyalahgunaan soal Pelonggaran THR

Pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya dinilai rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban. Pengawas di dinas ketenagakerjaan mesti proaktif.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IminLEbIqFfj_uLbS-aXh8RMWOI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fantarafoto-buruh-04_1588323858.jpg
ANTARA FOTO/FAUZAN

Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). Dalam aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional itu, massa menolak RUU Omnibus Law serta meminta pemerintah dan pengusaha menjamin kelangsungan hidup buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Surat edaran pemerintah tentang pelonggaran aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan rentan disalahgunakan perusahaan untuk lari dari kewajiban terhadap karyawan. Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan di daerah harus proaktif mengawasi implementasi aturan itu agar tak diselewengkan pelaku usaha.

Ketua Forum Buruh Lintas Pabrik Jumisih, Jumat (8/5/2020), mengatakan, di tengah pandemi ini, buruh menjadi pihak yang tak menguasai sumber daya ekonomi seharusnya menjadi prioritas. Ia tidak memungkiri semua pihak saat ini terdampak Covid-19. Namun, buruh memiliki posisi tawar lebih rendah karena sebagian sudah tidak digaji dan tidak memiliki aset cadangan untuk bertahan hidup.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000