logo Kompas.id
Bebas AksesDPR Setuju Perppu Covid-19,...
Iklan

DPR Setuju Perppu Covid-19, Fraksi PKS Berkukuh Menolak

Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui Perppu No 1/2020 ditetapkan menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi PKS yang menilai ada sejumlah norma di perppu yang melanggar konstitusi.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RqVETsPI46Sdno2_gph27WF1-GM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F98dc2c57-656a-40a1-a254-bacd6012e950_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang. Persetujuan diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya dari total sembilan fraksi di DPR yang menolak penetapan perppu menjadi undang-undang. Delapan fraksi lainnya menyetujui, tetapi tetap mengkritisi sejumlah pasal di perppu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000