logo Kompas.id
Bebas AksesPekerja Diminta Laporkan...
Iklan

Pekerja Diminta Laporkan Perusahaan Nakal

Pekerja/buruh didorong melaporkan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) ke posko pengaduan. Pandemi Covid-19 dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBHrcsCWnzGqv7FM6PAd5RMuBAU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180615iki-uang-THR-5-Copy.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ilustrasi. Disya (13) tersenyum menunjukkan uang THR yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dapat dilaporkan ke pemerintah. Ada sanksi bagi perusahaan yang menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk lari dari tanggung jawab. Peran aktif pemerintah dibutuhkan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) melalui perwakilan dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko dibuka selama 11-31 Mei 2020 secara daring melalui www.kemnaker.go.id untuk mengawasi proses pembayaran THR keagamaan agar sesuai ketentuan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000