Wakaf dan Zakat Dialokasikan untuk Pengadaan Alat Kesehatan
Pandemi Covid-19 belum usai hingga saat ini. Penanganan pandemi ini membutuhkan kerja sama banyak pihak termasuk lembaga penyalur produk zakat dan wakaf yang mendistribusikan dana umat untuk pengadaan alat kesehatan.
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah lembaga mengalokasikan penyaluran produk zakat dan wakaf untuk pengadaan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan karena kondisi pandemi dianggap sebagai kedaruratan yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Sejumlah lembaga, meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia, dan Dompet Dhuafa, kini mendorong masyarakat untuk berdonasi melalui produk zakat dan wakaf. Hal tersebut sesuai dengan fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Dampak Pandemi Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asronun Niam Sholeh menyampaikan, ketentuan pemanfaatan harta zakat bisa bersifat produktif atau berupa aset kelola. Dengan begitu, zakat bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok masyarakat yang masih tergolong penerima berhak (mustahik) atau diarahkan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
”Zakat tetap bisa disalurkan kepada kaum yang membutuhkan, terutama golongan yang kekayaannya belum mencapai nisab atau wajib berzakat. Saya harap hal ini bisa membantu penanganan dampak pandemi Covid-19,” ujar Asronun saat dihubungi pada Rabu (13/5/2020).
Sementara untuk wakaf, dikenal pula produk wakaf melalui uang yang dananya dapat dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan. Hal tersebut bergantung pada kesanggupan pihak pengelola wakaf (nazir).
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat dari Baznas Irfan Syauqi Beik menuturkan, distribusi bantuan kini berprinsip pada tujuan syariat Islam atau maqshid syariah. Salah satu tujuan dari syariat adalah perlindungan terhadap nyawa manusia sehingga alokasi zakat untuk berbagai kepentingan umat manusia kini boleh dilakukan.
Baznas memanfaatkan tiga sumber dana, yaitu zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). ”Dalam distribusinya, nanti akan dibagi lagi antara golongan yang mampu dan golongan mustahik. Diusahakan agar seluruh bantuan berupa masker, alat kesehatan, dan bantuan sosial lainnya bisa terdistribusi tepat sasaran,” kata Irfan.
Irfan menuturkan, Baznas kini telah menyalurkan sekitar 20.000 masker, 6.000 set alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, dan pengadaan 6 unit ventilator di sejumlah rumah sakit. Untuk pengadaan ventilator, Baznas bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
”Kerja sama Baznas dengan BPKH sudah menyalurkan satu unit ventilator 1 unit ke RS Wahidin Makasar dan 1 unit ke RS Universitas Hasanuddin Makassar. Kami sedang dalam proses menyalurkan empat ventilator donasi dari salah satu perusahaan untuk wilayah Jakarta,” ujarnya.
General Manager Wakaf Dompet Dhuafa Bobby Manulang menyebutkan, lembaga Dompet Dhuafa turut mengalokasikan dana terpisah untuk zakat dan wakaf. Dompet Dhuafa memusatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk pelayanan medis. Sementara itu, dana wakaf dipusatkan untuk pembelian alat kesehatan.
”Wakaf alat kesehatan yang dihimpun bersifat patungan sehingga berapa pun jumlah dana yang terkumpul dapat segera disalurkan untuk pembelian unit alat. Sejauh ini, dana wakaf banyak digunakan untuk pengadaan alat rapid test, termometer, APD hingga ventilator,” ujarnya.
Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmidi Husna juga mengondisikan pengadaan ventilator melalui kerja sama antarlembaga. Dia menilai, pengadaan ventilator kian mendesak di tengah bertambahnya jumlah pasien Covid-19.
”Jumlah ventilator di Indonesia semestinya dapat dibantu melalui berbagai pendanaan dari wakaf dan zakat. Kami dari BWI berusaha membantu pengadaan itu meski sampai sekarang belum maksimal,” ujarnya.