Lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Pada 25 Mei 2020, belum tentu karyawan BUMN usia produktif akan masuk.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara meluruskan jadwal penerapan skenario pelonggaraan pembatasan sosial berskala besar di lingkungan perusahaan pelat merah. Jadwal yang menyatakan karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun kembali bekerja pada 25 Mei 2020 itu disebut masih berupa kajian. Skenario penerapan ”normal baru” masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni dalam telekonferensi pers, Senin (18/5/2020), mengatakan, BUMN diminta menjadi contoh penggerak kembalinya dunia usaha ke kegiatan normal baru (new normal). Oleh karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengirim surat perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN kepada direktur utama BUMN.
Namun, Alex mengatakan, lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Dengan demikian, pada 25 Mei 2020 ini, belum tentu karyawan BUMN usia produktif akan kembali bekerja. Keputusan itu akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
”Lalu kapan masuknya? Kita tunggu dari pemerintah, dalam konteks ini, Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kita sudah bisa masuk atau belum,” katanya.
Lampiran surat yang menggambarkan tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap dalam lima fase masih berupa kajian yang belum resmi dirilis pemerintah. Pada 25 Mei 2020, belum tentu karyawan BUMN usia produktif akan kembali bekerja.
Sebelum keputusan pelonggaran PSBB diterapkan, perusahaan-perusahaan BUMN diminta sudah menyiapkan protokol kesehatan normal baru mereka seminggu sebelum kembali beroperasi. Hal itu berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
”Jadi, bukan menunggu pelonggaran, melainkan baru menyiapkan diri. Sudah harus antisipasi seminggu sebelum pemerintah memutuskan agar ada waktu untuk sosialisasi,” ujar Alex.
Dalam lampiran surat itu, antara lain, disebutkan, karyawan berumur kurang dari 45 tahun masuk kantor, sedangkan yang berumur di atas 45 tahun bekerja dari rumah. Ketentuan itu diterapkan sesuai dengan batasan operasi. Hal tersebut ada dalam fase pertama, yang dimulai pada 25 Mei 2020.
Ada lima fase dalam tahapan pemulihan kegiatan secara bertahap. Fase terakhir jatuh pada 13 dan 20 Juli 2020, yakni evaluasi fase 4 untuk seluruh sektor. Pada awal Agustus 2020, seluruh sektor beroperasi secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Fase-fase itu sejalan dengan tahapan pemulihan kegiatan ekonomi yang dibuat Kementerian Koordinator Perekonomian.
Meski demikian, Alex membenarkan, perusahaan BUMN memang sedang bersiap menghadapi kondisi normal baru karena pemerintah tengah mempertimbangkan pelonggaran PSBB.
”Kita ingin segera mendorong ekonomi dengan skenario new normal. Selama beraktivitas dari rumah, sudah ada protokol kesehatan, tetapi itu tidak bisa diterapkan kalau kita mau masuk new normal, harus lebih ketat,” ujarnya.
Bersiap
Meski demikian, sejumlah perusahaan BUMN sudah mulai mempersiapkan skenario normal baru dengan mengacu pada tahapan yang terlampir di surat menteri. PT Kereta Api Indonesia (Persero), misalnya, akan menyiapkan langkah dan tahapan yang dibutuhkan dalam menyambut skenario pada 25 Mei 2020. PT KAI juga akan menyiapkan protokol yang mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor.
”Meski sebagian karyawan berusia di atas 45 tahun masih bekerja dari rumah (work from home /WFH), kami tetap berkomitmen menjaga produktivtias seluruh pekerja KAI,” ujar Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyantyo melalui keterangan resmi.
Demikian juga, PT Pertamina (Persero) menyusun protokol skenario normal baru di seluruh kegiatan operasional. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi, sampai pelayanan terhadap publik di SPBU di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan resmi mengatakan, pada skenario per 25 Mei 2020 itu, protokol kesehatan akan mengatur kewajiban penggunaan masker, sterilisasi lingkungan kerja, dan pemeriksaan kesehatan serta pemantauan kondisi pekerja secara rutin.
Pertamina juga akan mengatur pengaturan kehadiran pekerja dengan pembatasan jumlah, serta mengatur pelayanan dengan pembatasan fisik. Pembayaran layanan pengisian bensin juga akan dilakukan secara digital melalui aplikasi MyPertamina untuk menghindari interaksi fisik.