Menanti BUMN Jalani Normal Baru dengan Protokol Kesehatan
Kementerian BUMN memberi ancang-ancang untuk kembali beraktivitas dengan protokol kesehatan. Bagaimana skenario itu bisa dijalankan?
Oleh
erika kurnia
·4 menit baca
Video yang merekam adegan seorang warga yang melawan teguran seorang satpam di sebuah mesin anjungan tunai mandiri salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena tidak memakai masker viral di media sosial, Minggu (17/5/2020).
Aksi yang dilakukan satpam tersebut diapresiasi mayoritas netizen. Penggunaan masker sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 kini sudah menjadi normal baru.
Salah seorang pegawai bank BUMN, Cahyadi, saat dihubungi Kompas, Senin (18/5/2020), mengatakan, normal baru terkait protokol kesehatan secara ketat dijalankan di perusahaan tempatnya bekerja.
Selain protokol kesehatan, pembatasan fisik juga dilakukan secara ketat di lingkungan kerja mengikuti situasi pandemi serta kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Ia mengatakan, pembatasan fisik tersebut ikut membentuk cara kerja baru di perbankan.
Sebagian pekerja yang biasa mengurusi administrasi bisa bekerja dari rumah. Sebagian lagi tetap harus di kantor karena berkaitan dengan operasional. Dalam hal pelayanan nasabah, pemanfaatan digital juga dimaksimalkan untuk mengurangi kontak fisik.
”Belum lama ini kami diminta manajemen mengisi kuesioner riset mengenai normal baru. Kami dimintai pendapat pribadi mengenai bagaimana di normal baru ini kehidupan kita akan berubah. Misalnya, transaksi perbankan akan berbeda karena tidak perlu ada pertemuan dengan nasabah,” katanya.
Beberapa perusahaan BUMN juga menjalani normal baru sebagai dukungan pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Seperti yang dilakukan perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi, PT Telkomsel (Persero) Tbk.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020), mengatakan, perusahaannya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh karyawan. Mereka telah menerapkan berbagai kebijakan internal dengan menyesuaikan status pandemi di Indonesia.
Salah satunya dengan membentuk tim Task Force Business Continuity Management yang mengatur pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi pandemi.
”Kami juga melaksanakan protokol pencegahan penyebaran dengan penyediaan sarana kesehatan, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, perlengkapan verifikasi, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan,” katanya.
Kebijakan serupa juga terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero). Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.
”Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” ucap Didiek dalam keterangan tertulis hari ini.
Di tengah proses adaptasi dengan normal baru tersebut, perusahaan BUMN kini dihadapkan dengan tantangan untuk memulihkan aktivitas seperti sedia kala dengan menjalankan protokol kesehatan. Hal ini terkait dengan arahan Kementerian BUMN kepada 140 perusahaan BUMN agar bersiap memulihkan kembali operasional.
Skenario ini akan dijalankan dalam dalam lima fase sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020.
Fase pertama dimulai pada 25 Mei 2020 yang antara lain memperkenankan karyawan berusia 45 tahun ke bawah untuk ke kantor. Pada 13 dan 20 Juli 2020, skenario pemulihan diakhiri dengan fase evaluasi diikuti skenario operasi normal di seluruh sektor tanpa meninggalkan protokol kesehatan pada Agustus 2020.
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni dalam konferensi pers daring, Senin (18/5/2020), menyatakan, mereka masih menunggu persetujuan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Jika dikabulkan, skenario itu juga diminta untuk tetap dijalankan sesuai aturan pemerintah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alex menambahkan, skenario disiapkan agar perusahaan BUMN tidak kaget dengan pemberlakuan normal baru.
”Jadi, bukan menunggu ada pelonggaran PSBB baru kita siapkan diri. Tetapi, kita sudah antisipasi seminggu dari perkiraan pemerintah agar ada waktu untuk sosialisasi,” katanya.
Pengawasan
Menanggapi rencana pengaktifan BUMN tersebut, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, mengatakan, kebijakan itu perlu diikuti pengawasan yang ketat.
”Walaupun pekerja 45 tahun ke bawah dibolehkan ke kantor, pengawasannya bagaimana, apa ada jaminan mereka dalam kondisi sehat. Selain membuat protokol kesehatan, pegawai BUMN juga perlu mendapat tes swab Covid-19,” katanya saat dihubungi Kompas, hari ini.
Pengawasan ini diperlukan agar perusahaan BUMN tidak membuat kluster baru penyebaran dan penambahan kasus baru Covid-19. Fungsi pengawasan pun jangan hanya diserahkan kepada perusahaan, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab Menteri BUMN.
”Yang dilakukan BUMN ini bisa jadi contoh bagi yang lainnya. Ketika mereka sukses kerja di kantor dengan protokol yang ketat dan disiplin, dengan harapan tidak menyumbang penambahan kasus, ini jadi preseden baik,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru membuat kebijakan. Kementerian BUMN harus memastikan semua perusahaannya memiliki kapasitas dalam melaksanakan pemulihan operasional dengan normal baru. Bagaimanapun, kebijakan pemerintah dalam mendukung ekonomi jangan sampai mengabaikan aspek kesehatan.