Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Diterbitkan
Panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi diterbitkan pemerintah. Pemberlakuan aturan itu harus secara hati-hati dilakukan.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona baru di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Namun, kebijakan itu dinilai terlalu dini diterbitkan karena pertambahan jumlah kasus masih tinggi.
Kebijakan terkait upaya mitigasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlansungan Usaha pada Situasi Pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2020), mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat apabila akan bekerja. Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.
”Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tuturnya.
Selain itu, tempat kerja pun harus menetapkan kebijakan ataupun standar operasional prosedur untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan memerhatikan faktor risiko serta hal lain yang perlu dilakukan.
Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 diatur sejumlah panduan bagi pemberi kerja dan pekerja terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja di masa saat dan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.
Untuk aturan selama masa PSBB, antara lain menyebutkan perlunya pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja, penetuan pekerja esensial yang tetap bekerja di tempat kerja dan bekerja di rumah, serta mengatur jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja.
Penilaian risiko
Panduan yang diterapkan setelah PSBB antara lain menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining kesehatan, menerapkan kebersihan sanitasi lingkungan kerja dengan membersihkan dan desinfektan area kerja setiap 4 jam sekali, serta penilaian risiko Covid-19 kepada seluruh pekerja satu hari sebelum masuk kerja.
Adapun pengaturan jumlah pekerja yang masuk harus dilakukan untuk memudahkan penerapan pembatasan fisik di tempat kerja. Jika memungkinkan, tempat kerja menyediakan transportasi khusus untuk perjalanan pulang dan pergi bagi pekerja demi meminimalkan penggunaan transportasi publik.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.
”Dengan menerapkan panduan ini diharapkan meminimalkan risiko dan dampak pandemi Covid-19 di tempat kerja, khususnya perkantoran dan industri. Tempat kerja menjadi tempat berpotensi menimbulkan penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” katanya.
Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB. Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.
”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.