Perkuat Kerja Sama dalam Pengelolaan Bantuan Sosial
Survei oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat menemukan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk kelompok terdampak Covid-19 cukup tepat, tetapi sebagian masih belum memuaskan. Perlu pemutakhiran data bansos.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, perlu bekerja sama mengelola bantuan sosial saat pandemi Covid-19. Dengan kolaborasi itu, jaringan pengaman sosial tersebut diharapkan benar-benar tersalurkan kepada kelompok-kelompok terdampak wabah penyakit yang membutuhkan pada masa sulit sekarang.
”Mari membangun optimismisme sehingga Indonesia bisa menjadi pemenang dalam perang melawan pandemi Covid-19 saat ini. Untuk penyaluran bansos sangat membutuhkan kerja sama yang baik antara pusat dan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara, di Jakarta, Selasa (8/6/2020).
Juliari menanggapi survei secara daring oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Indonesian Basic Income Guarantee Network (IndoBIG) pada tanggal 15-31 Mei 2020. Survei dengan 364 responden itu menggali sikap warga kepada ide kebijakan universal basic income (UBI).
Dari survei tersebut ditemukan, hanya 14,1 persen warga menyatakan telah menerima bansos pemerintah. Mayoritas responden (76,5 persen) menyatakan jenis bantuan sosial terbesar yang didapatkan adalah sembako, dan asal sumber bantuan yang terbesar dari pemerintah pusat (49,1 persen) diikuti sumbangan pribadi dan komunitas (22,6 persen). Khusus responden warga Jakarta, baru 17,5 persen responden yang menyatakan telah menerima bantuan sembako senilai Rp. 600.000.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat buruk pada pendapatan sejumlah masyarakat sehingga bantuan sosial sangat membantu masyarakat menghadapi kondisi krisis. Survei menunjukkan, bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi listrik (400 dan 900 watt) dinilai masyarakat cukup efektif. Terobosan pemerintah dengan program subsidi listrik tersebut mendapat apresiasi mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar rumah tangga yang esensial selain bahan pangan itu sendiri.
Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat karena bantuan sosial dari pemerintah pusat dan juga bantuan pribadi dinilai sampai lebih cepat kepada masyarakat ketimbang bantuan sosial dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Begitu juga bantuan pribadi lebih cepat dari bansos pemerintah daerah.
Dari sisi ketepatan dan kepuasan pada bansos, survei menemukan para responden penerima bantuan sosial menyatakan jenis bantuan yang mereka terima tersebut sudah dianggap tepat (36,6 persen) dengan kebutuhan mereka meskipun belum benar-benar memuaskan (32,1 persen). Hanya saja, ada sekitar 21,1 persen responden menyatakan bantuan pemerintah tersebut tidak tepat dengan kebutuhan responden.
Berdasar hasil survei itu, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan bekerja sama untuk memutakhirkan data masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sebagai penerima bantuan sosial. Akurasi data diperlukan agar jaringan pengaman sosial itu dipastikan tersalurkan kepada kelompok-kelompok yang tepat.
”Pemerintah perlu sekali memastikan para pekerja, karyawan, kaum perempuan, perempuan kepala rumah tangga, lansia, dan kelompok warga disabilitas masuk sebagai penerima manfaat dalam daftar penerima manfaat bansos,” katanya.
Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati menyatakan, perempuan, anak dan kelompok rentan paling terdampak pandemi. Mereka tersisih dari data penerima bansos yang belum diperbarui, serta jenis bantuan belum sesuai kebutuhan. Pemerintah harus merombak dan memutakhirkan data penerima bansos dengan melibatkan masyarakat sipil, khususnya aspirasi perempuan. ”Pastikan keterwakilan perempuan dan kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pelaksanaan bansos,” katanya.
Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Kabadiklit Pensos) Kementerian Sosial Syahbuddin menyatakan, bansos yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 adalah bansos yang bersifat khusus, bukan bersifat reguler seperti dalam kondisi normal.
”Kalau dilakukan survei pada Mei, kami akui (penyaluran bansos) ini masih dalam proses sehingga ada yang sudah terima dan ada yang belum. Tapi soal penentuan siapa yang menerima bansos itu berdasarkan usulan dari pemerintah daerah yang diperkuat dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Selain itu, karena kondisi pandemi Covid-19, skema bansosnya juga harus cepat dan ada instruksi presiden harus segera disalurkan. Bantuannya bermacam-macam, tapi tidak sama dengan bansos dalam kondisi normal. (SON)