Pelonggaran kapasitas maksimal angkutan umum di saat kasus baru Covid-19 masih relatif tinggi dinilai menambah risiko penularan virus korona baru. Penerapan protokol kesehatan mesti diperketat agar tak kontraproduktif.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kapasitas maksimal penumpang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 di sarana transportasi umum. Upaya tambahan dalam menerapkan protokol kesehatan mutlak dibutuhkan untuk menekan potensi penularan virus korona jenis baru tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi baru tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Regulasi yang mulai berlaku pada 8 Juni 2020 itu antara lain melonggarkan ketentuan tentang kapasitas angkutan massal yang disebut sebagai adaptasi menuju normal baru.
”Makin besar kapasitas, tentunya makin besar risikonya,” kata akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Berbagai langkah dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan virus akibat kapasitas angkut yang bertambah. Langkah itu misalnya berupa pengetatan pengawasan penggunaan masker dan secara rutin memeriksa suhu tubuh setiap 2-3 jam untuk perjalanan jauh.
Simpul-simpul transportasi juga harus dilengkapi fasilitas kesehatan. ”Jika ketahuan ada yang sakit, (yang bersangkutan) segera diturunkan, dirawat sejenak di fasilitas kesehatan yang tersedia di simpul transportasi, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit,” kata Djoko.
Penyekatan setiap kursi pun diperlukan untuk mencegah percikan air liur ke sekeliling. Pengenaan penutup wajah dan baju lengan panjang juga harus dilakukan untuk mencegah penularan virus.
Pengaturan konfigurasi kursi di sarana transportasi umum juga dapat menjadi cara untuk tetap memenuhi prinsip penjagaan jarak antarpenumpang. Komposisi tempat duduk dalam bus, misalnya, yang biasanya empat kursi sejajar dapat diubah menjadi tiga kursi yang masing-masing terpisah satu dengan lainnya.
Kapasitas maksimal
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pada 8 Juni 2020 menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”Aturan tersebut mengatur pengendalian transportasi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dari Covid-19 dan produktif,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Secara umum, pengendalian transportasi dalam Permenhub No 41/2020 hampir sama dengan yang diatur dalam Permenhub No 18/2020. Ada penerapan protokol kesehatan mulai berangkat sampai tiba di tempat tujuan. Namun, ada beberapa perubahan, seperti soal batas maksimal jumlah penumpang, baik kendaraan pribadi maupun umum di moda transportasi udara, kereta api, darat, dan laut.
Sebagai contoh, Permenhub No 18/2020 mengatur kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen. ”Namun, sekarang kami melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Maka, setelah melalui suatu diskusi panjang dengan INACA, para airlines, gugus tugas, dan Menteri Kesehatan, untuk jet narrow body dan wide body bisa 70 persen,” kata Budi.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menambahkan, menyongsong masa kebiasaan baru, harus ada penguatan protokol kesehatan perkeretaapian yang perlu meningkatkan kapasitas angkut untuk melayani permintaan.
”Selama kami melayani dengan kereta api luar biasa (KLB), banyak sekali terindikasi permintaan masyarakat untuk menggunakan KA dalam rangka mereka melakukan aktivitas. Tecermin di akhir-akhir ini semakin meningkat pemesanan-pemesanan untuk KLB,” kata Zulfikri.
Pemerintah pun akan membuka KA reguler mulai Jumat (12/6/2020). Kapasitas angkut secara bertahap juga akan ditingkatkan. ”Di tahap satu dimulai dengan kapasitas 70 persen. Tahap dua nanti juga bisa dilakukan penambahan kapasitas sampai 80 persen apabila evaluasi selama kapasitas 70 persen cukup kondusif untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Selama ini, ada persyaratan khusus seperti penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. ”Apabila kapasitas bisa ditingkatkan jadi 70 persen, syarat untuk (penumpang) kereta antarkota menggunakan face shield (penutup muka). Penumpang juga diminta menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang untuk menghindari penularan melalui droplet. Ini salah satu contoh,” kata Zulfikri.
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020, penumpang pun harus menunjukkan surat keterangan tes PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku selama 3 hari. ”Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza untuk di daerah-daerah yang tidak memiliki (fasilitas) PCR atau rapid test,” ujarnya.
Prosedur standar operasi penanganan darurat juga perlu dipahami setiap petugas operator perkeretaapian. Hal ini untuk mempercepat penanganan seandainya ditemukan ada penumpang yang terpapar virus.