Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memperoleh informasi surat jalan Joko Tjandra, buron kasus Bank Bali, diduga diterbitkan oleh salah satu bagian di Bareskrim Polri. Informasi ini masih perlu diverifikasi.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, memperoleh informasi surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, diduga diterbitkan salah satu bagian di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri.
Informasi itu akan ditanyakan saat Komisi III rapat dengan Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung. Rapat khusus untuk mencari tahu penyebab Joko yang masih berstatus buronan bisa dengan mudah kembali ke Indonesia, bulan lalu.
”Ya, kami memperoleh informasi surat jalan itu diterbitkan salah satu bagian di Bareskrim Polri. Namun, informasi itu masih harus diverifikasi,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, saat dihubungi Selasa (14/7/2020) malam.
Ia merahasiakan sumber informasi itu. Rapat Komisi III DPR dengan Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung, menurut dia, akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
Sekalipun mulai Jumat (17/7/2020) DPR telah memasuki masa reses, Komisi III mengupayakan rapat tersebut tetap bisa digelar saat masa reses.
”Pimpinan Komisi III DPR akan bersurat kepada pimpinan DPR mengenai rapat di masa reses ini. Sesuai aturan, jika komisi di DPR ingin menggelar rapat di masa reses, harus bersurat dulu kepada pimpinan DPR. Mudah-mudahan diperbolehkan supaya sengkarut soal Joko Tjandra segera terurai dan tak terulang di kemudian hari,” ujar Arsul.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memperoleh informasi berupa foto surat jalan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Nomor identitas kependudukan (NIK) yang ada dalam surat jalan itu sama persis dengan NIK pada KTP Joko yang diperolehnya pada 8 Juni 2020. Di surat itu tertulis pula, Joko diberi izin jalan dari Jakarta pada 19 Juni 2020 serta kembali dari Pontianak pada 22 Juni 2020.
Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memotong bagian di surat yang bertuliskan lembaga yang mengeluarkan surat jalan dan pejabat yang menandatanganinya. Ini dengan dalih untuk mencegah fitnah (Kompas, 14/7/2020).
Setelah Boyamin melaporkan foto surat jalan Joko itu kepada Komisi III DPR, Selasa siang, ia kembali merahasiakan asal lembaga dan pejabat yang menandatangani surat jalan Joko.
Ia hanya mengatakan, surat jalan itu dikeluarkan salah satu pejabat penting di instansi penegak hukum. ”Kira-kira bukan kroco. Pokoknya (dari) penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, ia membantah saat ditanya apakah surat jalan itu dikeluarkan salah satu bagian di Polri. ”Bukan,” katanya.
Penjelasan Polri
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, saat diklarifikasi, belum bisa memberikan keterangan. ”Masih menunggu info, besok (hari ini), saya akan jelaskan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Herry, setelah menerima laporan dari MAKI, mengatakan, kasus Joko mendesak dibahas karena menyangkut kewibawaan negara.
Ia pun berjanji dokumen yang diserahkan MAKI akan diungkapkan saat rapat dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham.
”Dokumen yang diserahkan itu akan kami buka sehingga menjadi tahu dari institusi mana, siapa yang menandatangani, atas dasar apa, dan semua itu bisa kami tanyakan kepada pihak yang hadir dalam rapat,” ucapnya. (BOW/NAD/PDS/APA)