Penjagaan Akses Keluar Masuk di Perbatasan Tekan Kasus Covid-19
Penjagaan akses keluar masuk warga di daerah perbatasan mesti diperketat. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 karena perjalanan masyarakat lintas wilayah.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim sejumlah kabupaten atau kota berstatus zona risiko rendah telah bergerak menuju zona hijau atau tanpa kasus Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan beberapa daerah untuk menekan kasus penyakit yang disebabkan virus korona baru adalah menjaga akses keluar masuk warga di area perbatasan.
Anggota tim pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (27/7/2020). Penjagaan akses keluar masuk warga di perbatasan dilakukan sejumlah daerah untuk menghindari imported case atau penularan Covid-19 dari luar wilayah.
”Kalau dilihat, kabupaten dan kota di Indonesia ada yang secara geografis jauh dengan wilayah lain. Ketika perbatasan dijaga dengan baik, kasus penularan dari luar ke dalam wilayah tersebut bisa ditahan,” ungkapnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih mengelompokkan zona merah, oranye, kuning, dan hijau Covid-19 di tiap daerah di Indonesia. Menurut Dewi, hal itu dilakukan karena setiap daerah memiliki jumlah kasus positif, kematian, kesembuhan, hingga pemeriksaan Covid-19 yang beragam.
Ketika perbatasan dijaga dengan baik, kasus penularan dari luar ke dalam wilayah tersebut bisa ditahan.
”Jadi ini untuk memetakan daerah-daerah di Indonesia dengan kategori risiko Covid-19 yang berbeda karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Misalnya Jawa Timur, jika kita lihat kasusnya, 60 persen kasus hanya berasal dari satu kota, sedangkan di sana ada 38 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dari data terakhir pada 26 Juli 2020, terdapat 43 kabupaten/kota (8,4 persen) yang tercatat tak memiliki kasus Covid-19 atau zona hijau. Kemudian 341 kabupaten/kota (66,3 persen) masuk kategori zona kuning atau jumlah Covid-19 di bawah 100 kasus. Setelah itu, 112 kabupaten/kota (21,8 persen) masuk zona oranye atau memiliki 101 sampai 1.000 kasus Covid-19 dan 18 kabupaten/kota (3,5 persen) masuk zona merah atau lebih dari 1.000 kasus.
Hasil tes PCR
Guna mencegah terjadinya imported case, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf, para calon penumpang pesawat penerbangan internasional yang akan mengunjungi Indonesia harus mempunyai sertifikat atau hasil tes dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR) dengan keterangan negatif Covid-19. Aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
”Para penumpang yang datang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengisian formulir. Namun, kami pastikan dulu mereka memiliki formulir, terutama kartu waspada kesehatan yang masih berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan suhu, nadi, dan saturasi oksigen. Selain itu, petugas akan melaksanakan wawancara terkait status kesehatan dan hasil tes PCR dari penumpang itu. Petugas akan mengeluarkan izin kesehatan dan penumpang diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali apabila hasil wawancara dan tes kesehatan dinyatakan valid.
”Apabila penumpang tidak memiliki hasil tes PCR negatif, sebagai risiko harus melakukan swab di wisma karantina Pademangan. Mereka juga akan menjalani karantina sampai hasil swab keluar,” tuturnya.
Menurut Anas, aturan protokol kesehatan yang diterapkan KKP Bandara Soekarno-Hatta tersebut merupakan penjabaran dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Adapun untuk keberangkatan internasional, lanjut Anas, persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang tergantung dari negara tujuan. Sebab, setiap negara memiliki persyaratan protokol kesehatan Covid-19 yang berbeda-beda.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, menambahkan, saat ini Bandara Soekarno-Hatta hanya mengoperasikan dua terminal, yakni terminal dua dan terminal tiga. Untuk persyaratan penerbangan domestik atau dalam negeri, penumpang perlu menyertakan hasil tes cepat Covid-19 yang berlaku 14 hari sejak hasil tes itu dikeluarkan.
”Di dalam bandara, baik di terminal satu, dua, maupun tiga, juga disediakan tes cepat. Kami berpikir para calon pengguna jasa bandara menginginkan one stop service. Jadi fasilitas ini diperlukan,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 13.060 spesimen diperiksa hari Senin (27/7/2020) ini sehingga total yang sudah diuji 1.394.759 spesimen. Dari pemeriksaan spesimen tersebut didapatkan kasus positif 1.525 orang sehingga jumlah total kasus sampai saat ini mencapai 100.303 orang.
Selain kasus positif, ada penambahan kasus sembuh 1.518 orang dan meninggal 57 orang. Adapun total kasus sembuh mencapai 58.173 orang dan kasus meninggal 4.838 orang.