Perkantoran Menjadi Sumber Kluster Baru
Peningkatan aktivitas warga memicu meluasnya penularan Covid-19. Perkantoran menjadi kluster penularan terbesar. Karena itu, pergerakan masyarakat mesti dibatasi.
JAKARTA, KOMPAS — Penularan Covid-19 makin meluas dan kluster baru terus bermunculan sejak meningkatnya aktivitas warga. Perkantoran, khususnya kantor pemerintahan, menjadi sumber kluster baru terbesar selain permukiman dan pasar tradisional.
Berdasarkan Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus positif di Indonesia mencapai 100.303 kasus setelah ada penambahan 1.525 kasus baru pada Senin (27/7/2020).
Jumlah total kasus ini didapatkan dengan pemeriksaan spesimen terhadap 807.946 orang sehingga tingkat kepositifan (positivity rate) secara nasional 12,4 persen. Ini berarti masih di atas standar tingkat kepositifan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu di bawah 5 persen.
Baca juga: Kerumunan Sumbang Tambahan Kasus Positif Covid-19
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan menyebut, ada 701 kluster penularan Covid-19 di Indonesia dengan dominasi episentrum penyebaran dari Jakarta. Data tak merinci di mana dan kapan penyebaran terjadi.
Lokasi penularan
Analisis Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta menunjukkan permukiman menjadi sumber kluster penularan utama, disusul pasar tradisional, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah.
Dari kluster perkantoran, sebelum 4 Juni 2020, ada 43 kasus positif Covid-19 di Jakarta. Namun, saat ini ada tambahan 397 kasus sehingga total ada 440 kasus positif dari kluster perkantoran di Jakarta yang berada di 68 perkantoran.
Mayoritas kluster perkantoran ini berasal dari kantor kementerian, antara lain Kementerian Keuangan sebanyak 25 kasus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (22 kasus), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (15 kasus), Kementerian Kesehatan (10 kasus), Kementerian Pemuda dan Olahraga (10 kasus), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (9 kasus).
Baca juga: Masa PSBB Transisi Tidak Boleh Melonggarkan Protokol Kesehatan
Kluster badan usaha milik negara yang terbesar adalah kantor PT Antam, yakni 68 kasus. Sejumlah perusahaan swasta, termasuk media, juga menjadi kluster penularan baru.
Iqbal Elyazar, epidemiolog Laporcovid19.org, menjelaskan, membesarnya kluster di perkantoran ini menunjukkan jika protokol kesehatan sulit dijalankan, termasuk di kalangan aparat sipil negara. ”Pemerintah mesti membuka informasi kluster penularan secara rinci. Ini penting untuk kewaspadaan warga dan strategi pengendalian. Di negara lain, seperti Singapura, ini dibuka agar orang tahu risikonya,” katanya.
Informasi yang dibuka ini tak harus siapa orangnya, tetapi riwayat perjalanan agar warga yang ada di lokasi dan waktu sama lebih waspada.
Pemerintah mesti membuka informasi kluster penularan secara rinci. Ini penting untuk kewaspadaan warga dan strategi pengendalian.
Tuntutan untuk pembukaan hasil penelusuran dan kluster baru juga diutarakan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ede S Dharmawan. ”Bagusnya diumumkan hasil pelacakan kontak. Apakah benar tertular di kantor atau tempat lain,” ujarnya.
Pemerintah juga perlu menjelaskan jenis pekerjaan yang berisiko tertular Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona tipe baru.
Baca juga: Waspada Penularan Covid-19 Saat Jam Istirahat di Kantor
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga kemarin ada 4.838 pasien Covid-19 yang meninggal. Namun, jumlah total korban meninggal yang terkait atau dengan gejala Covid-19 yang tercatat secara online di sistem rumah sakit mencapai 17.756 orang. Dalam 20 hari, penambahan korban jiwa bertambah 3.287 orang.
Tingginya kesenjangan data jumlah korban jiwa dengan status positif dan pasien meninggal dengan gejala Covid-19 menunjukkan ada masalah pemeriksaan spesimen.
Batasi pergerakan
Masih tingginya penambahan kasus Covid-19 di delapan provinsi menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Ia meminta di daerah itu diterapkan upaya menurunkan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, dan mengendalikan laju penambahan kasus. Delapan provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah tak melonggarkan pembatasan sosial ketika ada kelompok masyarakat menolak menerapkan protokol kesehatan. ”Kalau pelanggaran protokol kesehatan marak, itu berarti pemerintah daerah masih gagal,’’ katanya.
Selain itu, pemerintah diminta memperketat syarat warga bepergian ke daerah lain. Jika tes reaksi rantai polimerase (PCR) tak bisa dilakukan di daerah tujuan, warga mesti menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penularan Covid-19. ”Tes dilakukan saat warga tiba di daerah tujuan,” kata epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama.
Apalagi, menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, daerah zona merah atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi, naik dari 6,81 persen jadi 10, 31 persen atau dari 35 kabupaten/kota jadi 53 kabupaten/kota. Daerah dengan risiko penularan sedang atau zona oranye naik dari 169 kabupaten/kota menjadi 185 daerah.
Ada 14 kabupaten/kota berstatus zona merah penyebaran Covid-19 yang tak berubah selama tiga pekan berturut-turut. Sejumlah daerah itu, antara lain, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat di DKI Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), Surabaya dan Gresik (Jawa Timur), serta Jayapura (Papua).
Di Solo, Sekretaris Daerah Solo Ahyani menjelaskan, 60 orang yang kontak erat dengan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, yang positif terkena Covid-19, menjalani tes usap. Selain itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) Ahmad Yunus juga positif Covid-19.
Terkait riset vaksin, uji klinis calon vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, di Kota Bandung, disetujui komite etik. Tim riset mulai membuka pendaftaran peserta uji klinis ini. Namun, peserta mesti memenuhi sejumlah kriteria.
Baca juga: Uji Klinis Vaksin di Bandung Disetujui, Peserta Mesti Memenuhi Sejumlah Kriteria
Ketua tim peneliti uji klinis vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran Prof Kusnandi Rusmil mengatakan, calon peserta berusia 18-59 tahun; tak punya riwayat terinfeksi virus korona serta penyakit tertentu, seperti asma dan hipertensi; tak memiliki kelainan darah; dan tidak dalam kondisi hamil.
(AIK/MTK/NTA/INA/HRS/IKI/HRS/VIO/RTG/HLN/AIN/DNE/TAM/)