Penerima Vaksin Tahap Pertama Bisa Dicek lewat Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah telah mulai mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS kepada para calon penerima vaksin, khususnya para tenaga kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan dimulai pada Januari-April 2021. Pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi mulai disampaikan kepada calon penerima vaksin melalui pesan singkat. Masyarakat juga dapat mencek daftar penerima vaksin tahap pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12757 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, nama-nama yang telah ditetapkan sebagai sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah tercantum dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi ini akan dimulai dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS blast.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/1/2021), mengatakan, pengiriman pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor telepon milik masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin. Pengiriman pesan singkat itu dilakukan sejak 31 Desember 2020.
”SMS blast sudah dikirimkan ke kelompok prioritas penerima vaksin seperti tenaga kesehatan. Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa kepastian status data penerimaan vaksin Covid-19 lewat aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Untuk sementara, pesan singkat pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi dikirimkan kepada tenaga kesehatan serta tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun isi dari pesan tersebut di antaranya menyertakan nama tenaga kesehatan beserta nomor induk kependudukan sebagai calon penerima vaksin Covid-19. Selanjutnya, calon penerima vaksin akan diarahkan untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi ataupun laman PeduliLindungi.id.
Pada laman tersebut, status data pemerima vaksin Covid-19 dapat dicek dengan memasukkan nomor induk kependudukan pada kolom yang tersedia. Apabila terdapat tenaga kesehatan ataupun tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum terdaftar, disarankan untuk mengirimkan surat elektronik dengan mengisi data yang dibutuhkan serta surat keterangan dari kepala fasilitas kesehatan tempat bertugas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers mengatakan, masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan setelah izin penggunaan pada masa darurat (EUA) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
”Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tuturnya.
Menurut rencana, vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan periode vaksinasi Januari-April 2021 yang akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, 17,4 juta petugas pelayanan publik, serta 21,5 juta penduduk lanjut usia.
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada April 2021-Maret 2022 dengan target 63,9 juta masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi serta 77,4 juta masyarakat lain yang ditentukan berdasarkan pendekatan kluster dan ketersediaan vaksin. Dengan begitu, total target penerima vaksin Covid-19 di Indonesia sekitar 181 juta penduduk atau sekitar 70 pesen total penduduk.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12758/2020 tentang Penetapkan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, terdapat tujuh jenis vaksin yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Jenis itu meliputi jenis vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, serta Sinovac Life Sciences Co, Ltd.
Dari laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 1 Januari 2020, tercatat ada 8.072 kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19 dengan 191 kasus kematian.
Sementara itu, jumlah orang yang diperiksa dalam sehari 27.401 orang. Dari jumlah ini, angka kasus positif atau positivity rate 29,46 persen. Angka ini jauh dari batasan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni di bawah 5 persen.