Perbedaan ”Lockdown” dan Karantina Wilayah
Oleh
KOMPAS
Karantina wilayah disebut-sebut sebagai salah satu jalan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Karantina wilayah telah ditetapkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Editor