Sekolah Swasta Dilibatkan Dalam Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi
Sekolah negeri ataupun swasta sama-sama memiliki tujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi siswa. Pelibatan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Apabila daya tampung siswa di sekolah negeri pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka peserta didik baru dapat disalurkan ke sekolah lain di zonasi terdekat. Sekolah tujuan untuk menampung itu bisa berasal dari instansi swasta yang kriterianya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pelibatan sekolah swasta tersebut tergantung wewenang pemerintah daerahnya masing-masing. Sejauh ini sudah ada beberapa pemerintah daerah menerapkan, seperti pemerintah kota Surabaya dan Bandung.
"Penerimaan peserta didik baru tahun ini didorong begitu. Tujuannya adalah agar daerah yang padat jumlah calon siswa baru, tetapi sekolah negeri di sana memiliki daya tampung kecil. Agar daerah tidak mengeluh," ujarnya, Kamis (28/5/2020) di Jakarta.
Dorongan itu sebenarnya telah tercantum di Permendikbud No 51/2018 jo Permendikbud No 20/2019. Hanya saja di peraturan itu sebatas disebutkan, jika daya tampung siswa pada zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
Kemudian, Permendikbud No 44/2019 menyebutkan, jika daya tampung pada zonasi yang sama tidak tersedia, maka peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dan dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan data Pusdatin Kemdikbud, proyeksi nasional siswa baru 2020 dari jenjang SD hingga SMA/SMK mencapai sekitar 10,97 juta anak. Sementara proyeksi nasional daya tampung 2020 dengan rentang jenjang pendidikan yang sama yaitu sekitar 12,94 juta anak.
Hamid mengaku optimis semua siswa lulus tahun ini bisa terserap. Dia juga merasa penuh harapan tidak akan ada penurunan jumlah peserta didik baru, meskipun belakangan dia menerima laporan prediksi penurunan dari salah satu organisasi guru. Dia menyebut Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).
Ketersediaan dana
Guru Besar Tetap Universitas Pendidikan Indonesia Hamid Hasan saat dihubungi Jumat (29/5/2020), dari Jakarta, menjelaskan, sekolah negeri ataupun swasta berdiri untuk melayani pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perbedaan keduanya adalah pendanaan, status sekolah, guru, dan tenaga pendidikan.
Dia mendukung dorongan yang dilakukan Kemdikbud itu. Namun, dia menyarankan agar pemerintah menjamin ketersediaan dana untuk sekolah swasta sesuai dengan biaya pendidikan yang dikenakan.
"Alokasi dana pendidikan, baik APBN maupun APBD, semestinya bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri ataupun swasta. Dengan demikian, dana itu harus bisa dialihkan untuk siswa baru yang masuk ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri," kata dia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Asep Tapip Yani berpendapat tidak ada yang luar biasa dari dorongan yang disampaikan Kemdikbud itu. Apabila daya tampung sekolah negeri sudah penuh, maka calon siswa baru otomatis mencari ke sekolah swasta.
"Jika sekolah swasta yang bagus biasanya daya tampung siswa lebih dulu penuh dibanding sekolah negeri," tutur dia.
Asep meyakini, pandemi Covid-19 tidak akan mempengaruhi jumlah peserta didik baru. Namun, pandemi akan mempengaruhi cara penerimaan.
Ketika sosial ekonomi keluarga berubah, anak tetap akan disekolahkan. Apalagi, kata dia, sudah ada beberapa provinsi memberikan bantuan biaya pendidikan. Sebagai contoh, di Jawa Barat, semua anak bisa sekolah.
Idealisme orang tua
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim berpendapat, di masyarakat ada sejumlah orang tua memang idealis agar anaknya masuk sekolah negeri. Ada juga sejumlah orang tua selalu ingin anaknya masuk sekolah swasta populer.
Beberapa sekolah swasta populer bahkan memberlakukan tes seleksi dan mematok daya tampung. Calon siswa yang mendaftar seringkali meluber.
Dia menekankan esensi kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru adalah pemerataan kualitas dan kuantitas pendidikan. Esensi ini semestinya pemerintah pusat dan daerah paham. Apabila jumlah sekolah negeri di suatu daerah, misalnya, tidak memiliki daya tampung memadai untuk mendukung kebijakan zonasi, pemerintah seharusnya bangun sarana baru.
Di sisi lain, Satriwan mengakui sejumlah sekolah swasta, terutama menengah ke bawah, kini menghadapi tantangan kekurangan jumlah siswa. Kondisi ini dipengaruhi oleh semakin banyaknya sekolah negeri bermunculan, pemerintah mensubsidi biaya pendidikan gratis, dan inovasi sekolah swasta belum optimal.
"Apabila mau sekolah swasta ikut maju, pemerintah daerah harus bantu pendanaan. Dana bantuan operasional saja tidak cukup," kata dia.