Pandemi Belum Usai, Pastikan Perlindungan Siswa dan Guru
Kesiapan infrastruktur protokol kesehatan dan kampanye perubahan perilaku perlu selalu dievaluasi. Hal ini bertujuan menjaga keselamatan serta kesehatan siswa, guru, dan keluarganya.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan keselamatan dan kesehatan warga selama masa pandemi Covid-19 mesti selalu diutamakan. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur protokol kesehatan penting dilakukan sebelum kembali membuka kelas tatap muka di sekolah.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, Sabtu (14/11/2020), di Jakarta, mencontohkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1.130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya pada 9 November 2020. Surat keputusan ini menekankan ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Dalam surat keputusan ini ditekankan ketentuan bagi warga sekolah sebelum berangkat, selama perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar-mengajar, dan setelah sampai di rumah. Surat keputusan itu bertujuan mempersiapkan pembukaan kelas tatap muka.
Saat ini sudah ada guru yang kembali terpapar Covid-19. Heru menceritakan, seorang guru salah satu SMA di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, positif Covid-19 dan menulari 12 guru lain di sekolah tersebut.
Guru itu diduga tertular dari kluster keluarga. Aktivitas sekolah kemudian dihentikan sementara. Para guru yang dinyatakan terpapar Covid-19 diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah karena kondisi mereka tanpa gejala. Mereka sejak masuk Tahun Ajaran 2020/2021 bulan Juli melayani pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari sekolah.
Sebelumnya, kasus kematian guru dan dua tenaga pendidikan karena Covid-19 mencapai 42 orang. Di luar itu terdapat sekitar 202 guru dan tenaga pendidikan terpapar Covid-19. Data ini dihimpun dari jaringan serikat guru bagian dari FSGI per 18 Agustus 2020, antara lain di DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Menurut Heru, saat ini, berdasarkan pantauan jaringan FSGI, banyak daerah menerapkan PJJ, tetapi guru tetap diwajibkan masuk setiap hari kerja untuk memberikan materi dari sekolah. Kewajiban ini dijalankan meski status zonanya adalah oranye atau merah. Sebagai contoh, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang.
Kami terus mengingatkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar memastikan perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (Heru Purnomo)
”Kami terus mengingatkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar memastikan perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujarnya.
Heru menyampaikan, perlindungan terhadap guru seharusnya meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. FSGI juga mendesak pemerintah daerah selalu memastikan kesediaan infrastruktur protokol kesehatan di sekolah.
Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Yanti Sriyulianti mengatakan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memiliki program edukasi perubahan perilaku. Hal yang harus dipastikan sekarang adalah ada tidaknya keberhasilan edukasi perubahan perilaku di semua lapisan masyarakat.
Belum siap
Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, berpendapat, tidak semua pemerintah daerah peduli terhadap persiapan infrastruktur protokol kesehatan, termasuk di satuan pendidikan.
Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Pembelajaran Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 membolehkan buka sekolah di zona hijau dan zona kuning Covid-19. KPAI mengawasi pelaksanaan SKB itu sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur protokol kesehatan ataupun adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan.
Pengawasan berlangsung Agustus-November 2020. Dia menyebut 46 sekolah di 8 provinsi yang ditinjau KPAI, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat. Komisi Perlindungan Anak Daerah mengawasi sekolah-sekolah di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
Dari 46 sekolah yang didatangi, sebagian besar belum siap infrastruktur protokol kesehatan. Sekolah yang siap infrastruktur protokol cenderung juga didukung oleh pemerintah daerah, misalnya di Kota Solo, terdapat percobaan pembelajaran tatap muka, lalu Pemerintah Kota Solo membayar seluruh biaya tes cepat Covid-19 untuk seluruh guru/karyawan dan 119 siswa yang mendapatkan persetujuan orangtua untuk mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka.
”Sebagian besar daerah dikabarkan akan uji coba pembelajaran tatap muka. Makanya, kami turun mengawasi persiapan infrastruktur protokol kesehatan. Keselamatan anak menjadi taruhan kalau tanpa persiapan ketat,” ujar Retno.
Dia menambahkan, pemerintah daerah dan pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran untuk infrastruktur protokol kesehatan ke satuan pendidikan. Kesiapan tersebut butuh biaya besar.
”Jika belum siap, tunda pembelajaran tatap muka di sekolah meski di daerah itu masuk zona hijau Covid-19,” ucap Retno.
Pada saat bersamaan, muncul pamflet berisikan ”Ayo bantu Kemendikbud dan Kemenag untuk memantau Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19”. Pamflet ini mengajak siapa pun untuk melaporkan metode pembelajaran di sekolah dan menyampaikan perkembangan jika ada perubahan. Laporan disampaikan melalui Whatsapp dengan cara mengetik ”SKB” dan kirim ke nomor 08115009000 atau melalui bit.ly/pemantauanSKB.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, saat dikonfirmasi, menjelaskan, upaya itu adalah salah satu mekanisme pemerintah untuk mendapatkan informasi proses belajar-mengajar. Dia membantah bahwa informasi itu berkaitan dengan rumor pemerintah akan kembali merevisi SKB tentang Panduan Pembelajaran Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini dikeluarkan oleh Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
”SKB 4 Menteri yang saat ini menjadi panduan pembelajaran masa pandemi Covid-19 adalah penyesuaian yang diumumkan 7 Agustus 2020,” ujarnya saat ditanya kebenaran isu revisi kembali SKB 4 Menteri.