Target 71 Persen, Rumah Tangga Terhubung Pita Lebar Baru 9,35 Persen
Jumlah rumah tangga terhubung jaringan akses tetap pita lebar pada Januari 2019 baru mencapai 9,35 persen. Angka ini jauh dari target nasional yang ditetapkan yakni 71 persen.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah rumah tangga yang terhubung jaringan akses tetap pita lebar pada Januari 2019, sesuai data Kementerian Komunikasi dan Informatika, baru mencapai 9,35 persen. Angka penetrasi ini jauh dari target nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Nasional 2014 -2019, yakni 71 persen.
Selain pembangunan jaringan yang butuh investasi besar serta hambatan perizinan di tingkat daerah, rendahnya penetrasi antara lain karena masyarakat lebih suka mengakses internet melalui jalur mobile atau jaringan akses seluler.
Berangkat dari kondisi tersebut, Direktur Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Benyamin Sura di Jakarta, Jumat (17/5/2019), mengatakan, sudah ada Surat Edaran Bersama Kemkominfo dan Kementerian Dalam Negeri tentang pengembangan bersama infrastruktur. Surat edaran yang dikeluarkan akhir Desember 2018 ini ditujukan kepada pemerintah daerah agar membantu mempercepat pemerataan jaringan akses tetap pita lebar.
”Isinya mengenai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ataupun peraturan yang memudahkan operator membangun jaringan akses tetap,” ujarnya.
Menurut Benyamin, pembangunan jaringan akses tetap pita lebar memerlukan investasi besar. Hal ini menjadi persoalan utama di samping masalah regulasi perijinan membangun dari pemerintahan daerah. Kemkominfo mencoba mengatasinya dengan pendekatan regulasi, antara lain dengan mengeluarkan surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri dan memantau realisasinya di lapangan.
Upaya percepatan lain adalah mendorong operator jaringan akses tetap memanfaatkan jaringan tulang punggung proyek Palapa Ring. Kemkominfo juga memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhubung akses internet melalui jaringan akses pita lebar yang sedang atau sudah dibangun operator.
Tak wajib
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga berpendapat, pemerintah memang mendorong agar operator mendukung pemerataan pembangunan jaringan akses tetap telekomunikasi. Namun, pemerintah tidak mewajibkan operator menggelar jaringan di daerah yang belum terhubung kabel.
”Akibatnya, pembangunan jaringan tetap telekomunikasi tergantung rencana bisnis perusahaan,” kata Muhammad.
Apjatel beranggotakan perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang memegang izin jaringan tetap tertutup (jartaptup) dan jaringan tetap lokal (jartaplok). Kedua jenis izin ini dikeluarkan oleh Kemkominfo.
Jumlah operator anggota Apjatel mencapai 41 perusahaan. Berdasarkan data Apjatel pada awal tahun 2019, pencapaian pembangunan jaringan tetap perusahaan anggota tersebut mencakup Jawa (78 ibu kota provinsi/kabupaten) dan Sumatera (23 ibu kota provinsi/kabupaten), Sulawesi (22 ibu kota provinsi/kabupaten), Kalimantan (11 ibu kota provinsi/kabupaten), serta Bali Nusa Tenggara (16 ibu kota provinsi/kabupaten).
Tidak semua pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan pembangunan jaringan.
Muhammad mengatakan, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan berbeda. Pemerintah pusat dapat membantu mengarahkan, tetapi harus dilakukan lintas kementerian dan tidak bisa hanya mengandalkan Kemkominfo. Apabila pemerintah pusat sudah berkomitmen turun tangan, realisasi percepatan pemerataan pembangunan jaringan di daerah pun tidak bisa langsung cepat.
”Tidak semua pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan pembangunan jaringan. Kami sekarang fokus di isu regulasi. Ada berbagai persoalan di isu ini, baik pembangunan baru maupun pengaturan ulang jaringan,” katanya.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ”Penetrasi Pengguna Internet 2018”, penetrasi pengguna internet tahun 2018 mencapai sekitar 64,8 persen atau 171,17 juta orang dari total populasi penduduk Indonesia 264,16 juta orang. Sekitar 96,6 persen pengguna mengakses internet melalui layanan telekomunikasi seluler dan 15,2 persen memakai layanan jaringan tetap di rumah.
Pengguna internet tahun 2018 mencapai 64,8 persen atau 171,17 juta orang dari total 264,16 juta penduduk Indonesia.
Deputy Chief Marketing Officer PT Link Net Tbk Santiwati Basuki membenarkan bahwa tantangan utama ekspansi pembangunan jaringan tetap adalah izin pemerintah daerah. Dia menyambut positif upaya-upaya Kemkominfo untuk mempercepat pemerataan pembangunan jaringan tetap.
Pada triwulan I-2019, jaringan tetap Link Net sudah menghubungkan 2,5 juta rumah (home pass) di DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Batam, dan sebagian kecil wilayah Bali. Link Net menargetkan tambahan 250.000 rumah baru terhubung jaringan tetap hingga akhir 2019.
”Ekspansi kami pada 2019 masih di kabupaten/kota di Jawa. Kami mau mengoptimalkan jaringan tulang punggung milik perusahaan, yaitu Java Backbone,” katanya.
Santiwati menceritakan, pemakaian internet melalui jaringan tetap yang kini berkembang, yaitu menonton konten beraliran langsung. Jadi, pelanggan memanfaatkan paket internet untuk menonton dengan perangkat televisi.
Presiden Direktur Biznet Adi Kusma berpendapat, layanan internet kecepatan tinggi bermanfaat bagi institusi pendidikan, kesehatan, kebutuhan operasional kota cerdas, pebisnis, dan rumah tangga.
Dia mengklaim, per 1 Februari 2019, pihaknya telah menyelesaikan pembangunan jaringan tetap serat optik di jalur utara dan selatan Jawa-Bali. Hingga 16 Mei 2019, total terdapat 112 kota telah terhubung jaringan tersebut.
Adi mengatakan, saat ini, di luar Jawa, Biznet sedang menyelesaikan pembangunan jaringan tetap pita lebar di Kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan Bandar Lampung (Lampung). Perluasan jangkauan pembangunan jaringan tetap pita lebar diikuti dengan penambahan kapasitas sambungan internet tujuan internasional.