logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Upah Ikuti Formula
Iklan

Kenaikan Upah Ikuti Formula

Perhitungan kenaikan upah minimum yang biasanya ditetapkan pada Oktober sebaiknya mempertimbangkan dinamika hubungan industrial. Pada 2019, upah minimum provinsi naik 8,03 persen dibandingkan dengan upah 2018.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r-NBesMluQjkyts8TLuCDs-ZgYQ=/1024x879/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181016H1_KID_UMP_MUMEDWEB_1539706879.png

JAKARTA, KOMPAS — Penghitungan besaran kenaikan upah minimum tahun 2020, sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dimulai pada awal Oktober. Bersamaan dengan proses itu, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan perkembangan dinamika hubungan industrial saat ini.

Komponen yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000