logo Kompas.id
EkonomiLindungi Data Pribadi
Iklan

Lindungi Data Pribadi

Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi.

Oleh
MEDIANA/KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kuhljJbFImR7KZymyBa7C5IFQ58=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Fb27a12a5-1cfe-4aa7-b0d4-d3a4d5055c1f_jpg.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Pengembangan Produk Ekspor Direktoral Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Ari Satria memaparkan data ekspor melalui kanal e-dagang dalam konferensi pers yang digelar Shopee, di Jakarta, Senin (14/10/2019)

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan data pribadi, khususnya konsumen perdagangan secara dalam jaringan atau e-dagang, terus diupayakan. Langkah ini tecermin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 25 November 2019.

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua PP tersebut berkaitan karena mengatur informasi transaksi elektronik dan mengatur perlindungan data pribadi.

Keberadaan dua PP itu menegaskan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi semakin mendesak disusun.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar berharap, pelaksanaan PP No 71/2019 dan PP No 80/2019 tidak saling tumpang tindih sehingga merugikan konsumen pengguna layanan sistem transaksi elektronik.

Selama ini, sudah ada contoh dalam penanganan keluhan pelanggan terhadap layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, penyedia layanan pinjam-meminjam uang berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun kelangsungan usaha, seperti pendaftaran dan perizinan, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat, karakter dalam jaringan membuat siapa pun dapat membuka layanan dan bertransaksi elektronik secara mudah. Pertukaran data, termasuk data pribadi, tidak bisa dihindari.

”Menyangkut keamanan data pribadi pengguna, banyak industri saling berkaitan dalam ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Penyedia solusi komputasi awan, misalnya. Jadi, sasaran peraturan pemerintah ini semestinya tidak cuma penyedia platform e-dagang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Iklan
https://cdn-assetd.kompas.id/NGAb_kv1MoiVSqucMIjgEwGN49Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191120_ENGLISH-PERTUMBUHAN-EKONOMI_B_web_1574261196.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Kesibukan pekerja di warehouse Lazada di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (12/11/2019).

PP No 80/2019, antara lain, mengatur soal penggunaan nama domain dan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpajakan

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan dalam PP No 80/2019 akan disinkronkan dengan UU omnibus Perpajakan yang sedang disusun. Rancangan UU akan diajukan ke DPR pada Desember ini untuk diimplementasikan mulai 2020.

Ketentuan dalam PP No 80/2019 akan disinkronkan dengan UU omnibus Perpajakan,

Ada sejumlah pasal dalam PP No 80/2019 yang mengatur perpajakan. Pasal 8 menyebutkan kegiatan usaha e-commerce berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/12/20191204-ANU-perdagangan-elektronik-mumed_1575475046.gif

Pasal 11 menyebutkan, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan, antara lain, izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik bisnis/perilaku usaha, serta standardisasi produk barang dan atau jasa.

Hestu menambahkan, dalam UU omnibus Perpajakan, subjek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia secara elektronik diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPN) atas penjualannya. ”Untuk pungutan pajak PPN memang diaturnya baru nanti di UU omnibus Perpajakan,” kata Hestu.

Selama ini, upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.

Mengacu laporan Google, Bain, dan Temasek, nilai ekonomi digital Indonesia berdasarkan nilai kotor penjualan barang sebesar 27 miliar dollar AS pada 2018.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000