Rencana membuka kembali ekspor benih lobster menuai pro dan kontra. Di sisi lain, praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih berlangsung.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Rencana pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster menuai pro dan kontra publik. Diperlukan kajian matang dan menyeluruh sebelum pemerintah memutuskan model pemanfaatan benih lobster.
Pemerintah telah menerbitkan larangan ekspor benih lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara RI.
Aturan diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina mengakui, praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri masih terus berlangsung. Meskipun, ekspor benih sudah dilarang.
Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya menggagalkan penyelundupan benih lobster.
Rina mengemukakan, pemerintah akan berhati-hati menyikapi pro dan kontra ekspor benih lobster karena tarik-menarik banyak kepentingan. Pihaknya akan bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan terkait lobster pada awal pekan depan untuk membahas solusi terkait benih lobster.
“Semua opsi sedang dikaji. Ekspor benih maupun budidaya lobster membutuhkan kajian yang sangat matang dan rambu-rambunya harus jelas. Disamping itu, harus ada jaminan sumber daya ikan terjaga,” kata Rina.
Kajian itu, di antaranya, jumlah stok benih lobster, kriteria ekspor atau budidaya, dan pengusaha yang akan terlibat.
Tetap bocor
Secara terpisah, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Riza Damanik, berpendapat, selama ini ekspor benih lobster sudah dilarang, namun tetap bocor. Pemerintah diharapkan mengkaji keseluruhannya secara tertulis, membuka konsultasi publik, dan menentukan strategi implementasi untuk menemukan solusi yang tepat perihal pengelolaan benih lobster. Kajian tertulis harus mengacu pada pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/2017.
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University Luky Adrianto berpendapat, penangkapan benih lobster untuk tujuan ekspor tetap harus dilarang. Namun, benih lobster boleh ditangkap untuk kepentingan budidaya di dalam negeri.
Menurut dia, kini saatnya pemerintah mengembangkan kawasan budidaya lobster (lobster aquaculture estate/LAE) di wilayah pengelolaan perikanan terbaik. Pemerintah juga perlu mengundang investor dari luar negeri yang memiliki teknologi budidaya lobster untuk bekerja sama dengan investor Indonesia dalam mengembangkan kawasan itu.
Dikaji
Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, ada dua opsi regulasi yang sedang dikaji, yakni penangkapan benih lobster untuk diekspor dan dibudidayakan di dalam negeri.
“(Ekspor) belum kita pastikan, masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
Menurut Edhy, total ada 29 aturan sedang dikaji ulang karena dinilai menuai polemik.
Ia menambahkan, setiap hari ada penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Jika benih lobster tidak dimanfaatkan, dibudidayakan, atau dibesarkan, benih itu secara alamiah tingkat hidupnya (SR) hanya 1 persen. Adapun jika dibesarkan, peluang hidupnya 40-70 persen.
“Inti kebijakan yang diambil akan mengarah pada peningkatan ekonomi, mempertahankan mata pencarian yang semula ada, dan devisa negara tetap terjaga,” katanya. (LKT)