Peraturan Gubernur Kalsel untuk Pelaksanaan PSBB Tiga Daerah Disiapkan
Usulan Pemprov Kalimantan Selatan untuk melaksanakan PSBB di tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin telah disetujui Kementerian Kesehatan. Menindaklanjuti itu, peraturan gubernur untuk pedoman pelaksanaan PSBB disiapkan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS — Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di tiga daerah penyangga Kota Banjarmasin disetujui Kementerian Kesehatan. Menindaklanjuti itu, peraturan gubernur untuk pedoman pelaksanaan PSBB disiapkan.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tertanggal 11 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Muhammad Muslim, yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, gugus tugas provinsi bersama gugus tugas kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB langsung menggelar rapat koordinasi untuk memantapkan pelaksanaan PSBB.
”Saat ini sedang disiapkan juga peraturan gubernur, yang nanti akan dilanjutkan dengan peraturan bupati ataupun peraturan wali kota untuk mengatur pelaksanaan PSBB di tiga daerah penyangga Banjarmasin itu,” kata Muslim, di Banjarbaru, Selasa (12/5/2020).
Berkaca dari pelaksanaan PSBB Banjarmasin yang sudah memasuki tahap kedua, gugus tugas provinsi bersama gugus tugas Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru merumuskan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan PSBB itu nanti lebih efektif. Saat diberlakukan, PSBB diharapkan betul-betul mampu memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebelum PSBB ini diterapkan, kami juga meminta kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi. Itu penting sekali supaya masyarakat luas mengetahui bahwa dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan PSBB. (Muhammad Muslim)
”Sebelum PSBB ini diterapkan, kami juga meminta kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi. Itu penting sekali supaya masyarakat luas mengetahui bahwa dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan PSBB,” ujar Muslim.
Kesiapan wilayah
Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, Pemkot Banjarbaru mulai melakukan persiapan untuk melaksanakan PSBB. Bahkan, dalam beberapa hari ini, pihaknya rutin melakukan telekonferensi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan. ”Kami ingin memastikan kesiapan setiap wilayah di Banjarbaru untuk melaksanakan PSBB,” katanya.
Menurut Jaya, para petugas di kelurahan bersama bintara pembina desa (Babinsa) serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana penerapan PSBB di Banjarbaru.
”Untuk teknis pelaksanaan PSBB, kami juga masih menunggu peraturan gubernur (pergub). Pergub itu nanti akan dijabarkan lagi di dalam peraturan wali kota supaya jelas aturan-aturan yang harus dipatuhi warga selama pelaksanaan PSBB,” tuturnya.
Selain mempersiapkan pelaksanaan PSBB, Pemkot Banjarbaru saat ini juga menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi Covid-19. Ada sekitar 10.000 keluarga yang akan diberi bansos dari dana APBD Kota Banjarbaru yang didukung APBD Provinsi Kalsel. Sebanyak 17.000 keluarga lainnya mendapat bansos dari dana APBN.
”Bansos dari Pemkot Banjarbaru dalam bentuk uang tunai Rp 400.000 per keluarga. Mudah-mudahan sebelum pelaksanaan PSBB atau di awal masa pemberlakuan PSBB, bansos itu sudah dapat disalurkan,” kata Jaya.
Berdasarkan rekapitulasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel hingga Selasa (12/5/2020) sore, di Kalsel ada 1.033 orang dalam pemantauan (ODP), 70 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 277 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dari 277 kasus positif itu, 192 orang dalam perawatan dan karantina khusus, 58 orang sembuh, serta 27 orang meninggal.