Pemerintah melonggarkan batas maksimal jumlah penumpang angkutan umum melalui peraturan menteri perhubungan.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Permenhub No 41/2020 tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2020.
”Aturan tersebut mengatur pengendalian transportasi masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat aman dari Covid-19 dan produktif,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Budi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers virtual tentang Peraturan Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Pembukaan aktivitas ekonomi berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan atau pergerakan orang melalui transportasi. Penyempurnaan pengendalian transportasi dibutuhkan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi tersebut.
Pengendalian transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru menitikberatkan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. ”Kami mengharapkan masyarakat tetap produktif, tetapi tetap aman,” ujar Budi Karya.
Secara umum, pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang diatur dalam Permenhub No 18/2020. Ada penerapan protokol kesehatan, mulai dari berangkat sampai tiba di tempat tujuan.
Kami mengharapkan masyarakat tetap produktif, tetapi tetap aman.
Namun, ada pula beberapa perubahan, antara lain berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan berupa penjagaan jarak fisik. Hal ini melalui pembatasan jumlah penumpang, baik kendaraan pribadi maupun umum di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Permenhub No 18/2020 mengatur kapasitas penumpang maksimal 50 persen. ”Namun, sekarang kami melihat ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan. Maka, setelah melalui suatu diskusi panjang dengan INACA, para airlines, gugus tugas, dan Menteri Kesehatan, untuk jet narrow body dan wide body bisa 70 persen,” kata Budi Karya.
Detail aturan dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub. Tidak menutup kemungkinan ada penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari.
Kriteria dan syarat penumpang menyesuaikan Surat Edaran Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020. Kriteria bepergian berlaku bagi semua orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Syarat yang harus dipenuhi saat bepergian untuk perjalanan dalam negeri harus menunjukkan kartu identitas seperti KTP dan tanda pengenal lain.
”Selain itu juga menunjukkan surat keterangan PCR (reaksi rantai polimerase), berlaku selama tujuh hari, atau rapid test yang berlaku selama tiga hari. Atau, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit, puskesmas, di daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan rapid test,” lanjut Budi Karya.
Penumpang untuk perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan tes PCR, baik di negara asal maupun Indonesia, dengan protokol yang ditetapkan Gugus Tugas.
”Pemeriksaan PCR dikecualikan pada pos lintas batas yang tidak memiliki (peranti pengujian) PCR. Diganti dengan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza,” ujarnya.
Menteri, Panglima TNI, Kepala Polri, gubernur, bupati, wali kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis Kemenhub, serta operator transportasi sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan Permenhub No 41/2020 tersebut.
Semua moda
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan, dalam Permenhub No 18/2020 yang diperbarui melalui Permenhub No 41/2020, sudah diatur hal-hal mencakup protokol kesehatan di semua moda.
”Menyongsong masyarakat di kebiasaan baru, tentu harus ada penguatan-penguatan dalam protokol kesehatan. Termasuk protokol dalam penyelenggaraan perkeretaapian karena perlu peningkatan kapasitas angkut untuk melayani permintaan dalam mewujudkan masyarakat produktif,” kata Zulfikri.
Surat edaran dirjen bersifat dinamis, yang setiap saat bisa dievaluasi, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.