Kasus Penularan di Perkantoran Meningkat, Perjalanan Dinas Malah Diizinkan Lagi
Pemerintah mencabut larangan bepergian bagi aparatur sipil negara. Namun, perjalanan dinas dilarang secara masif, tetapi hanya untuk kegiatan yang sifatmya urgensi tinggi dan tidak bisa dilakukan secara virtual.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pejabat negara dan pegawai negeri sipil diperbolehkan kembali melakukan perjalanan dinas kendati jumlah kasus Covid-19 belum turun dan meningkatnya kasus penularan di perkantoran. Perjalanan dinas dilakukan terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jika tidak, langkah ini bisa berbalik menjadi bumerang bagi pemulihan ekonomi.
Pemerintah telah mencabut larangan bepergian atau pergerakan aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan serta merapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran Menpan RB No 64/2020 juga menyebutkan, perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bagi ASN yang beradaptasi dengan tatanan normal baru. ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka mencapai target kinerja dan atau sasaran kinerjanya. Perjalanan dinas harus disetujui oleh atasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, Kamis (30/7/2020), mengatakan, pemerintah dalam upaya memulihkan dampak Covid-19. Mobilitas ASN dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menggerakan sektor transportasi, pariwisata, dan industri perdagangan. Dengan demikian, perekonomian akan pulih perlahan.
”Perjalanan dinas dilarang secara masif, tetapi hanya untuk kegiatan yang sifatnya urgensi tinggi dan tidak bisa dilakukan secara virtual,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk ”Protokol Kesehatan Perjalanan Dinas”.
Perjalanan dinas dilarang secara masif, tetapi hanya untuk kegiatan yang sifatnya urgensi tinggi dan tidak bisa dilakukan secara virtual.
Di lingkungan Kemenkeu, ketentuan perjalanan dinas dan pribadi pegawai diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2020. Pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas dan pribadi dalam ataupun luar negeri harus membawa identitas diri, surat keterangan tes PCR hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari, dan surat keterangan bebas gejala influenza.
Hadiyanto menegaskan, dicabutnya larangan perjalanan dinas bagi ASN bukan berarti realokasi dan efisiensi anggaran dihentikan. Belanja barang, terutama perjalanan dinas, tetap dikendalikan sesuai pagu anggaran. Perjalanan dinas hanya untuk kegiatan mendesak yang tidak bisa diwakilkan atau melalui kanal digital.
Dicabutnya larangan perjalanan dinas bagi ASN bukan berarti realokasi dan efisiensi anggaran dihentikan. Belanja barang, terutama perjalanan dinas, tetap dikendalikan sesuai pagu anggaran.
Sebelumnya, Kemenkeu memangkas anggaran kementerian/lembaga merespons besarnya biaya penanganan Covid-19 dan risiko penurunan pendapatan negara. Pemangkasan belanja dilakukan pada belanja modal, belanja barang, belanja pegawai, serta menunda beberapa belanja program strategis nasional.
Penghematan belanja barang, antara lain, untuk barang non-operasional (honor, bahan, dan alat tulis kantor), perjalanan dinas, serta paket rapat di luar kantor. Pemanfaatan hasil efisiensi untuk penguatan reformasi birokrasi, termasuk sinkronisasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Alokasi anggaran belanja barang terus meningkat dari Rp 259,7 triliun tahun 2015 menjadi Rp 344,6 triliun tahun 2019. Belanja barang mayoritas digunakan untuk keperluan operasional kementerian dan lembaga. Pagu belanja barang menurun menjadi Rp 217,78 triliun. Realisasi belanja barang per 31 Juni 2020 sebesar Rp 99,2 triliun.
Jaminan keamanan
Direktur Layanan Pengembangan Usaha dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Ade R Susardi mengatakan, masyarakat masih bersikap menunggu dan melihat (wait and see) untuk melakukan perjalanan. Penyedia jasa harus menyakinkan masyarakat terkait keamanan selama perjalanan.
Dari hasil survei Garuda Indonesia, sebanyak 73 responden merasa aman untuk bepergian 6 bulan ke depan, dengan catatan pemerintah berhasil mengendalikan kasus Covid-19 pada era normal baru. Adapun 53 persen responden merencanakan bepergian pada Juli-Desember 2020. Namun, baru 12 persen responden mereservasi tiket penerbangan.
”Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan penyedia jasa agar perjalanan penumpang aman Covid-19. Penyesuaian itu mulai dari tata cara masuk hingga pemberian makanan dalam pesawat,” ujar Ade.
Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) John Roberto menambahkan, penyesuaian yang dilakukan penyedia jasa tidak akan mengganggu kenyamanan penumpang. Selama bepergian menggunakan kereta api, penumpang wajib memakai masker, menjaga pola hidup sehat, serta tidak sedang flu dan demam.
Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Covid-19 Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Budi Haryanto berpendapat, relaksasi berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi harus sangat hati-hati. Ketegasan protokol kesehatan menjadi kunci roda ekonomi bisa kembali berjalan atau tidak.
Relaksasi berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi harus sangat hati-hati. Ketegasan protokol kesehatan menjadi kunci roda ekonomi bisa kembali berjalan atau tidak.
Tim Covid-19 Analytics dari MIT Operations Research Center menyebutkan, kasus Covid-19 di Indonesia bisa mencapai 400.000 pada September-Oktober 2020. Jumlah kasus akan bertambah secara gradual dengan prediksi pada Agustus 2020 sekitar 200.000 kasus. Indonesia dan beberapa negara berkembang lainnya akan mengalami lonjakan kasus seiring pembukaan aktivitas ekonomi.
Pada 29 Juli 2020, Kompas memberitakan, tingginya penularan Covid-19 di kluster perkantoran menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Penerapan bekerja dari rumah pun perlu diutamakan untuk mencegah risiko penularan yang semakin meluas pada pekerja.
Data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mendorong kembali aktivitas di perkantoran berdampak pada meningkatnya penularan Covid-19 di wilayah tersebut. Pada masa PSBB, jumlah kasus positif yang dilaporkan terjadi di perkantoran sebanyak 43 orang. Namun, setelah masa transisi, pada 4 Juni sampai 28 Juli 2020, tercatat ada penambahan sebanyak 416 kasus positif.
Pada masa PSBB, jumlah kasus positif yang dilaporkan terjadi di perkantoran sebanyak 43 orang. Namun, setelah masa transisi, pada 4 Juni sampai 28 Juli 2020, tercatat ada penambahan sebanyak 416 kasus positif.
Dengan begitu, total kasus positif Covid-19 yang terjadi di kluster perkantoran sebanyak 459 orang di 90 kantor. Rinciannya, sebanyak 34 kluster di kantor pemda DKI dengan 141 kasus, 20 kluster di kantor kementerian dengan 139 kasus, 14 kluster di kantor swasta dengan 92 kasus, 10 kluster di kantor badan/lembaga pemerintahan dengan 25 kasus, 8 kluster di badan usaha milik negara dengan 35 kasus, dan 1 kluster di kepolisian dengan 4 kasus.